Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Akan Ajukan Pleidoi

Kompas.com - 07/06/2016, 19:22 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Tim kuasa hukum terdakwa kasus percabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil, akan mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Saipul dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, menuding isi dalam tuntutan JPU banyak yang tidak sesuai fakta yang telah dihadirkan saat persidangan.

"Fakta apa? Fakta alat bukti yang kami ajukan berupa surat dan keterangan saksi-saksi yang kami atau jaksa penuntut umum hadirkan. Kami sangat keberatan ketika jaksa mengatakan klien kami melakukan pelecehan seksual. Kami akan ajukan pleidoi Jumat, minggu ini juga," ujar Kasman seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Kasman mengatakan, pihaknya akan kembali menyiapkan bukti-bukti yang bisa membuat hakim mempertimbangkan pembelaan tersebut. Kasman menyebutkan, JPU tidak signifikan saat menghadirkan bukti dan saksi.

Kasman mengatakan, pihaknya akan kembali memperlihatkan bukti, seperti bukti formil bahwa korban Saipul, DS, bukan merupakan anak di bawah umur, serta bukti materiil, yaitu keterangan saksi-saksi yang tahu proses perkenalan DS dan Saipul.

"Saksi-saksi yang ada pada saat itu seperti apa, dari pertemuan pertama, kedua, dan ketiga, DS seperti apa, semua akan kami uraikan dan hadirkan," ujar Kasman.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (7/6/2016) siang, JPU menuntut Saipul dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Kompas TV Saipul Bacakan Eksepsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com