Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Berkelakuan Baik, Jaksa Tuntut Tujuh Tahun Penjara

Kompas.com - 07/06/2016, 18:32 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus percabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan Saipul pada Selasa (7/6/2016) sore, Dado Achmad Ekroni, mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 82 yaitu ancaman penjara selama 15 tahun.

Menurut Dado, alasan JPU hanya menuntut setengah dari hukuman maksimal karena Saipul berkelakuan baik saat menjalani persidangan.

"Tuntutan ada yang meringankan dan ada yang memberatkan, yang meringankan terdakwa sopan selama menjalani persidangan," ujar Dado seusai membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa sore.

Terkait dengan pernyataan Saipul yang tidak pernah mengakui perbuatannya, Dado enggan menjawab apakah hal itu merupakan alasan untuk memberatkan terdakwa.

"Masalah tuntutan, secara teknis kami berusaha membuktikan ada perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kami dakwakan," ujar Dado.

Namun, Dado membantah bahwa dirinya ragu memberikan hukuman maksimal kepada Saipul Jamil, salah satunya ketika JPU meminta tambahan waktu untuk mendalami kembali berkas tuntutan.

Permintaan tersebut yang membuat persidangan Saipul pada Senin (6/6/2016) ditunda.

"Kami ingin memperdalam lagi supaya tuntutannya bisa sesuai dengan fakta perbuatan yang ada," ujar Dado. (Baca: Saipul Jamil "Selfie" Lagi di Ruang Sidang)

Saipul dituntut Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com