JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus percabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan Saipul pada Selasa (7/6/2016) sore, Dado Achmad Ekroni, mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 82 yaitu ancaman penjara selama 15 tahun.
Menurut Dado, alasan JPU hanya menuntut setengah dari hukuman maksimal karena Saipul berkelakuan baik saat menjalani persidangan.
"Tuntutan ada yang meringankan dan ada yang memberatkan, yang meringankan terdakwa sopan selama menjalani persidangan," ujar Dado seusai membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa sore.
Terkait dengan pernyataan Saipul yang tidak pernah mengakui perbuatannya, Dado enggan menjawab apakah hal itu merupakan alasan untuk memberatkan terdakwa.
"Masalah tuntutan, secara teknis kami berusaha membuktikan ada perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kami dakwakan," ujar Dado.
Namun, Dado membantah bahwa dirinya ragu memberikan hukuman maksimal kepada Saipul Jamil, salah satunya ketika JPU meminta tambahan waktu untuk mendalami kembali berkas tuntutan.
Permintaan tersebut yang membuat persidangan Saipul pada Senin (6/6/2016) ditunda.
"Kami ingin memperdalam lagi supaya tuntutannya bisa sesuai dengan fakta perbuatan yang ada," ujar Dado. (Baca: Saipul Jamil "Selfie" Lagi di Ruang Sidang)
Saipul dituntut Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.