JAKARTA, KOMPAS.com — Empat orang pelaku pengoplos tabung elpiji ukuran 12 kilogram ditangkap polisi. Dari hasil kejahatan tersebut, setiap bulannya mereka mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, satu tabung elpiji 12 kilogram (non-subsidi) diisi oleh pelaku dengan empat tabung elpiji 3 kilogram. Para pelaku menjual tabung elpiji 12 kilogram seharga Rp 120.000 per tabungnya, sedangkan untuk tabung 3 kilogram mereka jual Rp 15.000 per tabungnya.
"Keuntungan mereka dua kali lipat. Mereka modal Rp 60.000, tetapi menjualnya seharga Rp 120.000," ujar Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).
Sutarmo menambahkan, secara kasatmata, sulit untuk membedakan mana tabung elpiji asli dan tabung elpiji yang sudah dioplos para pelaku. Pasalnya, para pelaku juga turut memalsukan segel tabung elpiji tersebut.
"Satu-satunya cara untuk membedakannya, kita harus menimbangnya menggunakan timbangan. Pasti isi bersihnya yang sudah dioplos beda sama yang masih asli," ucapnya.
Sutarmo menjelaskan, para pelaku mengoplos tabung elpiji menggunakan cara konvensional. Mereka memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram dengan menggunakan selang regulator yang saling berhubungan.
Untuk mempercepat proses pemindahan tersebut, para pelaku menyiram tabung elpiji 3 kilogram menggunakan air panas. Sementara untuk tabung elpiji yang 12 kilogram, pelaku menaruh batu es di luar permukaan tabungnya.
"Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan tekanan tabung agar mempercepat proses pemindahan isi elpiji. Lebih kurang proses tersebut memakan waktu 15 menit," kata Sutarmo.
Adapun keempat pelaku tersebut berinisial H (pemilik usaha), BS (pemilik usaha), JJH (pemilik usaha), dan S (karyawan). Pelaku H ditangkap di wilayah Jatiasih, Bekasi; pelaku BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; dan JJH ditangkap di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Baca: Empat Pelaku Pengoplos Tabung Elpiji 12 Kg Ditangkap Polisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.