Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Pelaku Pengoplosan Tabung Elpiji

Kompas.com - 08/06/2016, 16:01 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat orang pelaku pengoplos tabung elpiji ukuran 12 kilogram ditangkap polisi. Dari hasil kejahatan tersebut, setiap bulannya mereka mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, satu tabung elpiji 12 kilogram (non-subsidi) diisi oleh pelaku dengan empat tabung elpiji 3 kilogram. Para pelaku menjual tabung elpiji 12 kilogram seharga Rp 120.000 per tabungnya, sedangkan untuk tabung 3 kilogram mereka jual Rp 15.000 per tabungnya.

"Keuntungan mereka dua kali lipat. Mereka modal Rp 60.000, tetapi menjualnya seharga Rp 120.000," ujar Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).

Sutarmo menambahkan, secara kasatmata, sulit untuk membedakan mana tabung elpiji asli dan tabung elpiji yang sudah dioplos para pelaku. Pasalnya, para pelaku juga turut memalsukan segel tabung elpiji tersebut.

"Satu-satunya cara untuk membedakannya, kita harus menimbangnya menggunakan timbangan. Pasti isi bersihnya yang sudah dioplos beda sama yang masih asli," ucapnya.

Sutarmo menjelaskan, para pelaku mengoplos tabung elpiji menggunakan cara konvensional. Mereka memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram dengan menggunakan selang regulator yang saling berhubungan.

Untuk mempercepat proses pemindahan tersebut, para pelaku menyiram tabung elpiji 3 kilogram menggunakan air panas. Sementara untuk tabung elpiji yang 12 kilogram, pelaku menaruh batu es di luar permukaan tabungnya.

"Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan tekanan tabung agar mempercepat proses pemindahan isi elpiji. Lebih kurang proses tersebut memakan waktu 15 menit," kata Sutarmo.

Adapun keempat pelaku tersebut berinisial H (pemilik usaha), BS (pemilik usaha), JJH (pemilik usaha), dan S (karyawan). Pelaku H ditangkap di wilayah Jatiasih, Bekasi; pelaku BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; dan JJH ditangkap di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Baca: Empat Pelaku Pengoplos Tabung Elpiji 12 Kg Ditangkap Polisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com