Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Bocah Dalam Kardus Didakwa Lakukan Dua Perbuatan Pidana

Kompas.com - 10/06/2016, 20:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mangatas Simanullang, mengatakan, terdakwa Agus Dermawan (39), pembunuh PNF (9), atau bocah dalam kardus, menjalani dua sidang perkara pidana yang berbeda, yakni pencabulan dan pembunuhan.

Untuk kasus pencabulan, Agus didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dia didakwa melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Mangatas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

(Baca juga: Orangtua PNF Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya)

Sementara itu, untuk kasus pembunuhannya, kata Mangatas, Agus didakwa dengan pasal berlapis.

Ia didakwa melanggar pasal tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP). Ancamannya, maksimal hukuman mati.

"Untuk pembunuhan, dia didakwa dengan dakwaan gabungan ya. Kesatu, primer melanggar Pasal 340 subsider 338," kata Mangatas.

"Kemudian, kedua, melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi gabungan dakwaan dia. Kalau 340 kan ancamannya hukuman mati. Jadi ancaman maksimal hukuman mati," papar Mangatas.

Terkait perkara pencabulan, sidang Agus akan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (16/6/2016) pekan depan.

Sementara itu, untuk perkara pembunuhan, sidang perdana baru akan digelar pada Senin (13/6/2016).

Sidang yang terbuka untuk umum itu seharusnya sudah dimulai sejak 26 Mei lalu.

Namun, terdakwa menyatakan akan mencari penasihat hukumnya terlebih dahulu sehingga sidang belum dapat digelar.

Dua perkara yang menjerat Agus ini akan disidangkan dengan dipimpin ketua majelis hakim yang berbeda. Untuk perkara pencabulan, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Haran Tarigan.

Sementara itu, untuk perkara pembunuhan, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hanry Hengki Suatan.

Adapun Agus diketahui tersangkut dua perkara pidana. Pertama, kasus pencabulan dengan korban berinisial T (15).

Dalam kasus itu, polisi memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama "Boel Tachos".

(Baca juga: Pusdokkes Polri Sebut Kaus Kaki PNF Tak Hubungkan Korban dengan Pelaku)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com