JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang hari raya Idul Fitri, aksi komplotan pencuri "spesialis" rumah kosong semakin marak.
Dalam kurun waktu hampir dua pekan, atau sejak tanggal 1 Juni hingga 12 Juni 2016, ada empat kasus pencurian rumah kosong yang diungkap Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, dari keempat kasus tersebut, polisi menangkap 12 tersangka, dan seorang tersangka lainnya meninggal dunia akibat melawan petugas saat dibekuk.
"Satu orang tersangka berinisial MA tewas karena saat kami lakukan pengembangan, dia melawan hingga akhirnya terpaksa kami lumpuhkan," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/6/2016).
(Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pencuri "Spesialis" Minimarket)
Pencurian pertama terjadi di Perumahan Arkananta blok BE, RT 02/RW 08, Jati Asih, Bekasi.
Dalam peristiwa itu, tiga pencuri "spesialis" rumah kosong ditangkap. Ketiganya berinisial SUT, LS, dan IN.
Mereka menyatroni rumah tersebut dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Mereka mengambil delapan HP, satu laptop, satu motor, uang tunai Rp 837.000, cincin emas, dan tiga dompet," ucap dia.
Hendy menuturkan, para pelaku berkeliling dengan motor untuk mencari rumah kosong incarannya.
Setelah mendapatkan sasarannya, mereka masuk ke rumah tersebut melalui jendela dengan cara merusaknya menggunakan linggis.
Aksi pencurian lainnya terjadi di sebuah rumah di Jalan Adyaksa IX RT 03/RW 05, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Empat pelaku berinisial MA, AS, AR, dan DF berhasil menggasak peralatan musik, perangkat tata suara, dan pajangan dua harimau yang sudah diawetkan dari rumah tersebut.
"Komplotan ini juga, saat beraksi, mereka merusak kunci rumah milik korbannya," kata Hendy.
Kasus ketiga terjadi di Perumahan Citra Grand Blok G 1 RT 2/13, Jatisampurna, Bekasi. Dari rumah tersebut, para pelaku mengambil satu telepon seluler, tiga jam tangan, dan sejumlah uang tunai.
Terkait kejadian ini, polisi menangkap empat pelaku. Masing-masing berinisial IR, JH, BR, dan EB.
Kasus terakhir, polisi menangkap dua pelaku berinisial JM dan YD, yang sudah beraksi 12 kali di wilayah Tangerang dan Bogor.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa senjata api untuk menakut-nakuti korban. (Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Dibunuh Pencuri)
Setelah korbannya tak berdaya, para pelaku langsung mengikat dan menyumbat mulut korbannya agar tidak berteriak.
"Satu orang dari komplotan ini masih kita kejar. Dia juga pemilik senjata api rakitan komplotan ini," ujar dia.
Akibat ulahnya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.