Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Pengemudi "Fortuner Kalijodo" sebagai Korban

Kompas.com - 14/06/2016, 16:47 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Riki Agung Prasetio (24), pengendara mobil Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan seusai pulang dari tempat hiburan malam di Kalijodo, disebut sebagai korban oleh pengacaranya, MO Maramis.

"Korban atas tidak lengkapnya rambu lalu lintas dan korban atas perilaku pengendara motor (korban tewas) yang berjalan di lajur kanan," kata Maramis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (14/6/2016).

Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke Kalijodo pada 8 Februari 2016. Dalam perjalanan pulang dari Kalijodo, Riki menabrak sebuah sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.

Dalam insiden itu, empat orang, yaitu dua teman Riki di dalam mobil dan pasangan suami istri yang naik sepeda motor, tewas.

Kecelakaan yang melibatkan Riki kemudian menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan tempat hiburan malam di Kalijodo.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amril Abdi menyebutkan bahwa Riki mengemudikan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan, yakni 60 km/jam.

Menurut Maramis, di lokasi tempat kejadian perkara itu tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas tersebut. Korban tewas Zulkahfi yang merupakan pengendara sepeda motor juga disebut mengemudikan kendaraannya di jalur khusus kendaraan roda empat.

Maramis menyatakan bahwa terdakwa bisa saja menjadi korban seperti  Zulkahfi dan istrinya.

"Bisa jadi, terdakwa itu bisa korban seperti temannya sehingga kalau bisa dibuktikan sebagai korban, tidak sampai pada tuntutan itu," kata dia.

Maramis mengatakan, dia akan mengupayakan hal-hal yang dapat membuktikan bahwa Riki juga merupakan korban dalam kecelakaan tersebut. Dia akan menyampaikan hal itu dalam sidang pledoi pada Selasa pekan depan.

"Saya akan mengupayakan untuk mengarahkan ke sana, terdakwa itu korban. Itu bicara soal analisa yuridis. Kalau dia korban, otomatis tidak bisa dihukum," tutur Maramis.

JPU Amril Abdi menuntut Riki dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta subsider 4 tahun kurungan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com