JAKARTA, KOMPAS.com - Riki Agung Prasetio (24), pengendara mobil Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan seusai pulang dari tempat hiburan malam di Kalijodo, disebut sebagai korban oleh pengacaranya, MO Maramis.
"Korban atas tidak lengkapnya rambu lalu lintas dan korban atas perilaku pengendara motor (korban tewas) yang berjalan di lajur kanan," kata Maramis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (14/6/2016).
Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke Kalijodo pada 8 Februari 2016. Dalam perjalanan pulang dari Kalijodo, Riki menabrak sebuah sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.
Dalam insiden itu, empat orang, yaitu dua teman Riki di dalam mobil dan pasangan suami istri yang naik sepeda motor, tewas.
Kecelakaan yang melibatkan Riki kemudian menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan tempat hiburan malam di Kalijodo.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amril Abdi menyebutkan bahwa Riki mengemudikan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan, yakni 60 km/jam.
Menurut Maramis, di lokasi tempat kejadian perkara itu tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas tersebut. Korban tewas Zulkahfi yang merupakan pengendara sepeda motor juga disebut mengemudikan kendaraannya di jalur khusus kendaraan roda empat.
Maramis menyatakan bahwa terdakwa bisa saja menjadi korban seperti Zulkahfi dan istrinya.
"Bisa jadi, terdakwa itu bisa korban seperti temannya sehingga kalau bisa dibuktikan sebagai korban, tidak sampai pada tuntutan itu," kata dia.
Maramis mengatakan, dia akan mengupayakan hal-hal yang dapat membuktikan bahwa Riki juga merupakan korban dalam kecelakaan tersebut. Dia akan menyampaikan hal itu dalam sidang pledoi pada Selasa pekan depan.
"Saya akan mengupayakan untuk mengarahkan ke sana, terdakwa itu korban. Itu bicara soal analisa yuridis. Kalau dia korban, otomatis tidak bisa dihukum," tutur Maramis.
JPU Amril Abdi menuntut Riki dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta subsider 4 tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.