JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tetap berlaku meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan indikasi korupsi dalam proses pembelian tersebut.
Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 191 miliar atas pembelian lahan RS Sumber Waras.
(Baca juga: Ketua DPR Lebih Percaya Audit BPK dalam Kasus RS Sumber Waras)
Harry menjelaskan, pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang bahwa hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.
Berdasarkan amanat tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
"Ya itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," Kata Harry di Kompleks Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian tersebut paling lambat enam puluh hari setelah laporan diterbitkan.
"Di UU 60 hari. Sekarang sudah lewat 60 hari. Sanksinya bisa dipenjara satu tahun enam bulan," ucap Harry.
Namun, Harry menegaskan, siapa yang bertanggung jawab akan kerugian tersebut secara hukum menjadi tanggung jawab penegak hukum.
Ia mengatakan bahwa BPK adalah lembaga yang menegakkan hukum administrasi keuangan, bukan hukum pidana.
Bagai buah simalakama
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa melaksanakan rekomendasi audit BPK terkait RS Sumber Waras.
Sebab, menurut dia, Pemprov DKI harus menarik kembali uang yang sudah diberikan kepada pengelola RS Sumber Waras apabila harus mengembalikan kerugian tersebut.
Jika demikian, kata Basuki, Pemprov DKI yang terancam digugat. (Baca juga: Ahok Tolak Kembalikan Rp 191 Miliar yang Diminta BPK sebagai Kerugian Negara)
"Sekarang kamu bilang kita pakai NJOP yang salah, dia bisa gugat kami enggak? Kan kalau dia pakai NJOP yang salah, berarti negara ngutang ke Sumber Waras, dong," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Jakarta Convention Center, Selasa (21/6/2016).
Begitupun masalah alamat lahan. Jika mengikuti audit BPK, maka alamat lahan yang dibeli Pemprov DKI berada di Jalan Tomang Utara.
Padahal, BPN Jakarta Barat dan sertifikat tanah menunjukkan bahwa lahan itu berada di Jalan Kyai Tapa.