Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Audit Sumber Waras bagai Buah Simalakama...

Kompas.com - 23/06/2016, 11:30 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tetap berlaku meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan indikasi korupsi dalam proses pembelian tersebut.

Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 191 miliar atas pembelian lahan RS Sumber Waras.

(Baca juga: Ketua DPR Lebih Percaya Audit BPK dalam Kasus RS Sumber Waras)

Harry menjelaskan, pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang bahwa hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan amanat tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

"Ya itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," Kata Harry di Kompleks Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian tersebut paling lambat enam puluh hari setelah laporan diterbitkan.

"Di UU 60 hari. Sekarang sudah lewat 60 hari. Sanksinya bisa dipenjara satu tahun enam bulan," ucap Harry.

Namun, Harry menegaskan, siapa yang bertanggung jawab akan kerugian tersebut secara hukum menjadi tanggung jawab penegak hukum.

Ia mengatakan bahwa BPK adalah lembaga yang menegakkan hukum administrasi keuangan, bukan hukum pidana.

Bagai buah simalakama

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa melaksanakan rekomendasi audit BPK terkait RS Sumber Waras.

Sebab, menurut dia, Pemprov DKI harus menarik kembali uang yang sudah diberikan kepada pengelola RS Sumber Waras apabila harus mengembalikan kerugian tersebut. 

Jika demikian, kata Basuki, Pemprov DKI yang terancam digugat. (Baca juga: Ahok Tolak Kembalikan Rp 191 Miliar yang Diminta BPK sebagai Kerugian Negara)

"Sekarang kamu bilang kita pakai NJOP yang salah, dia bisa gugat kami enggak? Kan kalau dia pakai NJOP yang salah, berarti negara ngutang ke Sumber Waras, dong," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Jakarta Convention Center, Selasa (21/6/2016).

Begitupun masalah alamat lahan. Jika mengikuti audit BPK, maka alamat lahan yang dibeli Pemprov DKI berada di Jalan Tomang Utara.

Padahal, BPN Jakarta Barat dan sertifikat tanah menunjukkan bahwa lahan itu berada di Jalan Kyai Tapa.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com