Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang di Pengadilan, Warga Minta Pemprov DKI Bayar Ganti Rugi dan Berikan Rusun

Kompas.com - 24/06/2016, 16:41 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Warga eks pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan Rusun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, meminta Pemprov DKI Jakarta segera melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi dan pemberian unit rusun. Warga diketahui telah memenangkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kasasi di Mahkamah Agung.

"Salah satu amar putusan yang sudah sesuai dengan apa yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah berkekuatan hukum tetap dengan penggantian Rp 10 juta setiap keluarga. Nilainya Rp 4,73 miliar untuk 473 KK," ujar salah satu warga, Masri Rizal, di LBH Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Penggantian Rp 10 juta tersebut merupakan akumulasi biaya sewa rumah Rp 2 juta per tahun selama 5 tahun pembangunan rusun. Pembebasan lahan warga untuk pembangunan Rusun Petamburan dilakukan pada tahun 1997.

Saat itu, Pemprov DKI menjanjikan pembangunan rusun selesai dalam waktu satu tahun. Jika pembangunan melebihi waktu tersebut, Pemprov DKI menjanjikan pemberian uang kompensasi.

Pembangunan pun molor dan baru selesai setelah lima tahun. Namun, selama itu, Pemprov DKI tidak pernah menepati janjinya memberikan uang kompensasi.

"Setelah enam tahun hal itu tidak direalisasi, makanya tahun 2003 kami mengajukan gugatan," kata Masri.

Selain pemberian uang kompensasi, Pemprov DKI juga menjanjikan bahwa setiap KK akan mendapatkan unit rusun tambahan (jatah DO) berdasarkan luas lahan masing-masing KK. Perjanjiannya, lahan seluas 51-100 meter persegi mendapatkan subsidi 1 jatah DO, lahan 101-150 meter persegi mendapatkan 2 jatah DO, dan seterusnya. Namun, janji itu pun tak sepenuhnya direalisasikan.

Dari 473 warga yang menggugat, masih ada 91 KK yang belum mendapatkan jatah DO-nya. Sebab, Pemprov DKI hanya memberikan jatah DO kepada KK yang memiliki lahan seluas 83 meter persegi ke atas.

Salah satu warga yang belum mendapatkan jatah DO tersebut yakni Suripto. "Saya belum dapat karena rumah saya 70 meter," kata dia.

Warga pun berharap Pemprov DKI segera melaksanakan putusan pengadilan itu. Jika tidak, rencananya, warga akan menyurati Presiden Joko Widodo agar hak mereka dipenuhi Pemprov DKI.

"Kami punya hak mengajukan upaya paksa, tapi kami belum mengajukan karena melibatkan banyak pihak. Jadi, bikin surat dulu ke Presiden Jokowi, gubernur kan langsung di bawah presiden," tutur Masri.

Kompas TV Kebijakan Ahok Menimbulkan Pro Kontra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com