JAKARTA, KOMPAS.com — Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, semringah menanggapi keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi Jessica Kumala Wongso. Darmawan mengaku sudah sejak awal memprediksi hakim akan menolak eksepsi Jessica.
"Kan saya sudah katakan dari awal bahwa pak hakim baru beli karcis nonton film, masa disuruh udahan. Mana mau dia, ya kan?" kata Darmawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
"Dia pasti mau lihat tamatnya di mana," sambung Darmawan.
Darmawan juga mengaku tak takut bila Jessica menambah penasihat hukum. Ia pun mengaku siap jika diminta memberikan kesaksian.
"Percuma enggak ada gunanya. Karena ini sudah jelas jaksa melihat bahwa yakin ini ada pembunuhan," kata Darmawan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak semua eksepsi penasihat hukum Jeasica Kumala Wongso. Oleh karena eksepsi ditolak, Majelis Hakim menyatakan berkas perkara Jessica dilanjutkan.
Persidangan juga akan dilanjutkan dengan memaparkan bukti-bukti. Putusan Majelis Hakim lainnya yakni menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir.
Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.