JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan lahan yang rencananya dijadikan rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, oleh Pemprov DKI Jakarta, saat ini menemui kendala. Sejumlah pihak mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas sekitar 9 hektare itu.
Staf Pemerintahan Kelurahan Cengkareng Barat, Sobirin mengatakan, pernah melihat bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dibayarkan atas nama Kun Soekarno.
Kun Soekarno, menurut penjelasan Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni, merupakan salah satu warga yang mengklaim memiliki lahan itu.
Sobirin mengatakan, bukti pembayaran PBB atas nama Kun Soekarno sudah terjadi sejak 2012 hingga 2015.
"Setahu saya, Kun Soekarno yang tertera di PBB nya, kalau untuk kepemilikan lahan saya tidak tahu," ujar Sobirin saat ditemui di Kelurahan Cengkareng Barat, Selasa (28/6/2016).
Sobirin menjelaskan, lahan itu memiliki banyak PBB. Meski tidak mengetahui pasti jumlahnya, Soebirin yakin, PBB di lahan itu lebih dari dua yang semuanya atas nama Kun Soekarno.
Namun saat diminta menunjukkan bukti PBB itu, Sobirin menyatakan bahwa seluruh bukti sudah diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data penyelidikan.
Sobirin mengatakan, ada dua pernyataan yang harus dilakukan dalam proses pembuatan sertifikat lahan di kelurahan. Pertama, sertifikat bahwa lahan itu bebas dari sengketa, dan kedua, pemilik lahan harus menujukkan bukti fisik kepemilikan lahan.
Saat ditanya apakah Kun Soekarno mengikuti proses itu, Sobirin mengaku tidak mengetahuinya.
Proses pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2015.
Lahan itu diduga memilki sertifikat ganda, atas nama Dinas KPKP dan seorang warga yang mengklaim juga memiliki lahan tersebut, yakni Toeti Noeziar Soekarno.
Sertifikat milik Toeti-lah yang dibeli Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 2015. Namun belum diketahui hubungan antara Toeti dan Kun Sekarno, orang yang membayar PBB di lahan tersebut.
Belakangan diketahui sebuah perusahaan, PT Sabar Ganda juga mengklaim memiliki lahan tersebut.