JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang suporter pendukung Persija Jakarta atau Jakmania, AF (16), telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hate speech. Namun, AF tidak ditahan oleh polisi karena usianya masih di bawah umur.
"AF hanya dikenai wajib lapor karena masih di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/6/2016).
Awi menuturkan, dari delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, beberapa di antaranya terdaftar sebagai anggota Jakmania.
"Yang tersangka hate speech terdaftar semua sebagai anggota Jakmania," ucap Awi.
Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka terkait aksi kericuhan yang melibatkan sejumlah Jakmania saat pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC di Stadion Utama Glora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (25/6/2016) lalu.
Dari kedelapan orang tersebut, lima orang ditetapkan tersangka terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial dan tiga orang lainnya ditetapkan tersangka terkait dugaan pengeroyokan terhadap anggota polisi.