Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Mantan Sopir Blue Bird Anggap Dakwaan Jaksa Janggal

Kompas.com - 29/06/2016, 16:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang perkara Feri Yanto, mantan sopir taksi Blue Bird yang didakwa memprovokasi di media sosial, Rabu (29/6/2016) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Feri membacakan eksepsi yang diajukan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Feri Yanto mengungkapkan kejanggalan dalam dakwaan.

Kejanggalan yang dimaksud kuasas hukum Feri adalah surat penangkapan dan penahanan dari Polda Metro Jaya dengan tanggal yang janggal.

Dalam surat yang diterbitkan Polda Metro Jaya tanggal 23 Maret itu, Feri Yanto ditangkap dan ditahan atas dua laporan LP/X/794/2015/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 18 Oktober 2015 dan LP/III/225/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 23 April 2016.

Kedua laporan ini atas dugaan pelanggaran yang sama, yaitu melakukan provokasi di media sosial. Kuasa hukum Feri, Simon Fernando Tambunan mengatakan kesalahan prosedur penangkapan ini terkesan memaksakan.

Sebab, aksi demonstrasi dan posting Facebook Feri Yanto belum ada pada saat laporan tertanggal 18 Oktober 2015 itu.

"Ini berpotensi besar ada penyelewengan hukum, karena dari prosedurnya sendiri saja sudah menyimpang," ujar Simon.

Penangkapan dan penahanan yang janggal itu berlanjut ke dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum Ibnu Suud dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kecacatan administrasi dan prosedur ini lah yang dijadikan dasar pembelaan oleh Simon agar hakim menggugurkan dakwaan kliennya. Simon menyebut Feri Yanto adalah korban kriminalisasi.

Feri didakwamelanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dan Transaksi Elektronik. Ia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun. Pada Minggu (20/3/2016) silam, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif.

"Sy mengajak rekan2 daru pool ME,MT,MJ,JE,JU,BDE,BDU,LL,LR,YD,OE,TJ,TT,GDD,MWK ,Dan semua poo sejabodetabek, untuk mengjadiri Demo besar2an pada hari selasa tgl 22maret 2016, di dpan istanah negara. Jngan lupa bawa benda tumpul dan tajam,kalau perlu bom molotop,antisipasi jikalau uber sama grab lewat,langsung bantai," tulis pengguna akun atas nama Feri tersebut.

Ia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car atau Uber. Selain itu, Feri mengunggah foto senjata tajam dan menulis "alat perang untuk tgl 22 maret 2016."

Feri pun ditahan oleh Polda Metro Jaya pasca demonstrasi 22 Maret itu dengan tuduhan memprovokasi sehingga sempat terjadi aksi anarkis di beberapa titik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com