Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Mantan Sopir Blue Bird Anggap Dakwaan Jaksa Janggal

Kompas.com - 29/06/2016, 16:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang perkara Feri Yanto, mantan sopir taksi Blue Bird yang didakwa memprovokasi di media sosial, Rabu (29/6/2016) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Feri membacakan eksepsi yang diajukan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Feri Yanto mengungkapkan kejanggalan dalam dakwaan.

Kejanggalan yang dimaksud kuasas hukum Feri adalah surat penangkapan dan penahanan dari Polda Metro Jaya dengan tanggal yang janggal.

Dalam surat yang diterbitkan Polda Metro Jaya tanggal 23 Maret itu, Feri Yanto ditangkap dan ditahan atas dua laporan LP/X/794/2015/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 18 Oktober 2015 dan LP/III/225/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 23 April 2016.

Kedua laporan ini atas dugaan pelanggaran yang sama, yaitu melakukan provokasi di media sosial. Kuasa hukum Feri, Simon Fernando Tambunan mengatakan kesalahan prosedur penangkapan ini terkesan memaksakan.

Sebab, aksi demonstrasi dan posting Facebook Feri Yanto belum ada pada saat laporan tertanggal 18 Oktober 2015 itu.

"Ini berpotensi besar ada penyelewengan hukum, karena dari prosedurnya sendiri saja sudah menyimpang," ujar Simon.

Penangkapan dan penahanan yang janggal itu berlanjut ke dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum Ibnu Suud dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kecacatan administrasi dan prosedur ini lah yang dijadikan dasar pembelaan oleh Simon agar hakim menggugurkan dakwaan kliennya. Simon menyebut Feri Yanto adalah korban kriminalisasi.

Feri didakwamelanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dan Transaksi Elektronik. Ia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun. Pada Minggu (20/3/2016) silam, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif.

"Sy mengajak rekan2 daru pool ME,MT,MJ,JE,JU,BDE,BDU,LL,LR,YD,OE,TJ,TT,GDD,MWK ,Dan semua poo sejabodetabek, untuk mengjadiri Demo besar2an pada hari selasa tgl 22maret 2016, di dpan istanah negara. Jngan lupa bawa benda tumpul dan tajam,kalau perlu bom molotop,antisipasi jikalau uber sama grab lewat,langsung bantai," tulis pengguna akun atas nama Feri tersebut.

Ia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car atau Uber. Selain itu, Feri mengunggah foto senjata tajam dan menulis "alat perang untuk tgl 22 maret 2016."

Feri pun ditahan oleh Polda Metro Jaya pasca demonstrasi 22 Maret itu dengan tuduhan memprovokasi sehingga sempat terjadi aksi anarkis di beberapa titik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com