JAKARTA, KOMPAS.com — J alias Oboy, salah seorang anggota Jakmania yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi, memiliki tato di bagian lengan kanannya.
Tato tersebut bertuliskan "ACAB", yang merupakan singkatan dari all cops are bastard.
Menurut Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan, tato tersebut merupakan bentuk kebencian dari kelompok suporter terhadap polisi.
"Walaupun sekadar tato, patut kita duga bahwa pemikiran mereka, mereka sudah tidak simpatik terhadap polisi," ujar Hendy ketika ditemui di ruangannya, Rabu (29/6/2016).
(Baca juga: Lima Orang Jakmania Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi)
Hendy menambahkan, ketidaksukaan segelintir orang terhadap polisi ini merupakan potensi ancaman.
Namun, menurut Hendy, pihak kepolisian tidak bisa melakukan penangkapan terhadap segelintir orang tersebut tanpa adanya unsur tindak pidana yang mereka lakukan.
"Intinya harus masuk unsur pidana, baru kami lakukan penangkapan, kalau tidak ya kami tidak bisa lakukan penangkapan," ucap dia.
Kendati demikian, Hendy mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengamanan apabila menemukan adanya atribut ACAB lainnya.
Polisi juga akan memberikan pemahaman kepada mereka yang menggunakan atribut tersebut.
"Simbol-simbol yang berpotensi mendatangkan kebencian, permusuhan terhadap Polri, paling tidak, kami amankan. Paling tidak, kami berikan pemahaman dulu," kata Hendy.
Polisi telah menetapkan lima anggota Jakmania sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi.
Kelima anggota Jakmania tersebut adalah J alias Oboy (28), MDN alias Qinoy (25), RZM (25), RS (17), dan SW (19).
Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech.
(Baca juga: Masih di Bawah Umur, Anggota Jakmania Tersangka "Hate Speech" Tak Ditahan)
Kelima tersangka tersebut berinisial MR (19), RF (28), I alias MF (23), dan AF (16). Kelimanya diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial masing-masing.