JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adriyanto mengaku belum mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, di tingkat banding melawan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan akan berkonsultasi dengan Biro Hukum DKI sebagai tindak lanjut permasalahan itu.
"Jadi nanti saya koordinasi dulu sama Biro Hukum, apa yang harus dilakukan. Karena memang sudah kami limpahkan kekuasaannya kepada Biro Hukum," kata Sopan kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2016).
Dalam putusannya, PT TUN menerima permohonan pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 165/G/2015/PTUN-JKT tanggal 7 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut.
Dalam putusannya, mewajibkan tergugat mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat dalam keadaan semula sebagai kepala sekolah. Menanggapi hal itu, Sopan masih akan berkonsultasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta.
"Ya naik banding lagi kan bisa. Tapi tergantung keputusan konsultasi dengan Biro Hukum DKI," kata Sopan.
Hakim sebelumnya menyatakan mengabulkan gugatan Retno seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015, dan mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.