Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Pulau G Dihentikan, Yusril Sarankan Ini untuk Ahok

Kompas.com - 01/07/2016, 13:25 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus menaati keputusan pemerintah pusat yang menghentikan reklamasi Pulau G.

Sebab, menurut Yusril, kewenangan pemberian izin reklamasi Pulau G berada di tangan pemerintah pusat.

"Jadi soal reklamasi sudah jelas dan ditelaah kalau itu kewenangan pemerintah pusat, kecuali yang sudah terjadi sebelumnya. Khusus yang terjadi sebelum tahun 2015, itu memang izin kewenangan dari pemerintah daerah," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/7/2016).

(Baca juga: Djarot: Saya Tidak Paham, Apa Pembatalan Izin Reklamasi Bisa Sepihak?)

Secara khusus, kata Yusril, kewenangan terkait perizinan Pulau G bukan pada Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, Teluk Jakarta sudah merupakan bagian dari kawasan strategis nasional.

"Jadi kalau pemerintah pusat memutuskan mengehentikan proyek itu, memang sudah kewenangannya," kata Yusril.

Bakal calon gubernur DKI Jakarta ini juga menilai tak perlu ada perdebatan soal kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Sebab, lanjut dia, kewenangan terkait izin reklamasi, khususnya reklamasi Pulau G, berada di pemerintah pusat.

Namun, jika pemerintah daerah merasa tetap memiliki kewenangan, maka Yusril menyarankan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, penyelesaian secara hukum merupakan cara yang adil dan bermartabat.

"Saya kira Gubernur DKI harus melakukan itu kalau merasa benar. Diajukan, sengketa kewenangan ke MK," kata Yusril.

Penghentian reklamasi Pulau G diputuskan dalam rapat koordinasi Kementerian Maritim dan Sumber Daya, Kamis (30/6/2016).

Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan, izin reklamasi Pulau G tersebut dibatalkan karena banyak pelanggaran.

Salah satunya, pembangunan pulau reklamasi tersebut berada di atas kabel-kabel PLN.

Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. (Baca juga: Ahok Tunggu Keputusan Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G)

Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Izin reklamasi Pulau G ini dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com