Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan dan LBH Jakarta Apresiasi Sekaligus Kritik Penghentian Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 01/07/2016, 18:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Nelayan Selamatkan Teluk Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengapresiasi keputusan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli yang memutuskan untuk menghentikan reklamasi di Pulau G.

Namun, ada catatan yang juga disampaikan mereka menyangkut penghentian reklamasi Pulau G tersebut.

"Respons terhadap putusan penghentian reklamasi di teluk Jakarta yang dibacakan Menko Maritim, kami apresiasi keputusan tersebut," kata Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).

(Baca juga: Reklamasi Pulau G Dihentikan, Yusril Sarankan Ini untuk Ahok)

Menurut Martin, catatan pertama dari Koalisi dan LBH Jakarta adalah mengenai bagaimana tindakan pemerintah ke depannya untuk memulihkan hak nelayan yang terdampak reklamasi.

Kedua, ia menyoroti proses penyusunan undang-undang terkait rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) serta Perda Rencana Zonasi Wilayah Persisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan rencana lainnya.

"Posisi kami RTRW dan Perda Zonasi tidak ada partisipasi publik. Yang ada dalam perda tersebut tidak mengindahkan bagaimana masyarakat nelayan dapat mengambil ikan dari 0-4 mil (di laut). Kalau melindungi nelayan, seharusnya tidak dilanjutkan karena nelayan akan berkonflik dengan proyek reklamasi," ujar Martin.

Ketiga, Koalisi dan LBH Jakarta menilai keputusan pemerintah pusat tersebut belum berbentuk produk hukum yang konkret dan mengikat untuk menghentikan reklamasi.

Keempat, mereka mengkritik pemerintah yang dinilai belum melakukan tindakan hukum secara tegas, misalnya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan dan tata ruang dalam proyek reklamasi, khususnya di Pulau C dan D.

Terakhir, mengenai legal review terhadap regulasi yang mengatur tentang reklamasi. (Baca juga: Ahok: PLN dan PGN Enggak Pernah Ribut Reklamasi Pulau G Tuh...)

Sebab, menurut Martin, aturan yang ada saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yang berniat melakukan perlindungan terhadap sumber daya persisir dan pulau kecil.

Diduga, masih terjadi pengerukan pasir di Desar Lontar Serang dan di Kepulauan Seribu.

Sebelumnya, tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proyek reklamasi secara permanen.

Reklamasi dihentikan dengan alasan ditemukannya pelanggaran oleh pengembang Pulau G.

Pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran berat karena pulau reklamasi dianggap membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut.

Kompas TV Reklamasi Dihentikan, Ahok Mengacu pada Keppres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com