JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto menegaskan tidak boleh ada bullying atau perploncoan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2015.
"Isinya bahwa tidak boleh ada plonco selama MPLS. Kemudian MPLS tidak boleh melibatkan para alumni dan senior di sekolah itu," kata Sopan kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2016).
MPLS yang berlangsung selama tiga hari, mulai 18-20 Juli 2016 itu akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru serta kepala sekolah. Pihak sekolah diizinkan melibatkan pihak ketiga, asalkan profesional dan paham terhadap pelaksanaan MPLS.
"Jadi enggak boleh ada lagi murid yang disuruh beli semut, menghitung laki perempuan, atau pakai atribut macam-macam. Pokoknya murid baru sudah pakai seragam biasa, kayak enggak terjadi apa-apa, hanya kegiatannya lebih kepada hal edukatif dan kreatif," kata Sopan.
Jika sampai terjadi bullying, semua pihak terkait akan diberi sanksi tegas. Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, sanksi dimulai dari teguran hingga pencopotan.
"Murid, guru, kepala sekolah sanksinya sama. Di dalam aturan berisi, sudahlah senior, alumni enggak usah ikut campur, biar internal sekolah dan orang tua ikut awasi berjalannya MPLS," kata Sopan.