JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengawasi pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) selama tiga hari, pada 18-20 Juli 2016. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
"Jadi hari pertama, kedua, ketiga itu nanti jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menjadi pembina di sekolah untuk mendampingi sekolah-sekolah," kata Sopan, kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2016).
MPLS dahulu dikenal dengan sebutan MOS atau Masa Orientasi Sekolah. Adapun pelaksanaan MPLS diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Di dalam aturan tersebut, tidak boleh ada segala bentuk perploncoan di lingkungan sekolah, terutama pada pelaksanaan MPLS.
"Sehingga seluruh pelaksananya menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah di sekolahnya," kata Sopan.
Untuk mencegah tindak plonco atau bullying, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melaksanakan pra-PLS pada 16 Juli 2016. Dalam kegiatan tersebut, pihak sekolah akan memanggil orangtua murid sekolah negeri se-DKI Jakarta untuk datang ke sekolah.
"Mendampingi anaknya untuk melakukan diskusi dan mendalami profil sekolah yang sebentar lagi anaknya sekolah di situ," kata Sopan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.