Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Membunuh PRT di Apartemen, Pelaku Membawa Kabur Barang Berharga Korban

Kompas.com - 16/07/2016, 19:49 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ferdianto, tersangka pembunuh Jeni Nurjanah (25), pembantu rumah tangga (PRT) yang jenazahnya ditemukan di dalam kantong plastik pada Rabu (29/6/2016), mengambil sejumlah barang milik Jeni usai melakukan pembunuhan.

Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan AKP Mohamad Iskandarsyah menyampaikan, seusai membunuh dan memasukkan jenazah Jeni ke dalam kantong plastik, Ferdianto mengambil ponsel dan uang milik Jeni sebesar Rp 120.000.

Sejauh ini, polisi masih menyelidiki apakah ponsel itu telah dijual, dibuang, atau disimpan oleh Jufrianto.

"Ada uang yang diambil pelaku, handphone juga diambil. Namun, kami masih dalami seluruhnya," ujar Iskandarsyah seusai rekonstruksi adegan pembunuhan Jeni di Apartemen Bellezza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Sabtu (16/7/2016).

(Baca juga: Kronologi Pembunuhan PRT di Apartemen Bellezza)

Ferdianto bekerja sebagai petugas satpam di Apartemen Bellezza. Menurut Iskandarsyah, dari pengakuan Ferdianto, sesuai membunuh Jeni, ia langsung kabur ke daerah Ciamis, Jawa Barat.

Hilangnya Ferdianto secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada pihak manajemen apartemen ini membuat polisi curiga kemudian melakukan pencarian terhadap Ferdianto.

Iskandarsyah memastikan bahwa pembunuhan yang dilakukan Ferdianto bukan merupakan pembunuhan berencana, melainkan dilakukan secara spontan karena pelaku sakit hati atas ucapan Jeni.

"Jadi memag bukan pembunuhan berencana. Tersangka sakit hati karena korban menghina istrinya yang disebut cacat oleh korban," ujar Iskandarsyah.

Diketahui bahwa Jeni dan Ferdianto menjalin hubungan asmara selama tiga bulan.

(Baca juga: Ada Adegan Pembunuhan PRT di Apartemen Bellezza yang Tak Terekam Kamera Pengawas)

Jeni bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sebuah hunian di lantai 30 Apartemen Bellezza selama delapan bulan.

Sementara itu, Ferdianto bekerja sebagai petugas keamanan di Apartemen Bellezza selama satu tahun.

Ferdianto diancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
417 Bus Transjakarta Akan 'Dihapuskan', DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

417 Bus Transjakarta Akan "Dihapuskan", DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

Megapolitan
Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com