JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian diminta untuk memberikan jaminan keamanan bagi tenaga dan fasilitas kesehatan. Permintaan ini setelah adanya temuan vaksin palsu dan beredar di sejumlah rumah sakit.
Permintaan itu disampaikan dalam sikap bersama Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).
"(Jaminan keamanan) agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan seperti biasa," kata Sekjen PB IDI, Adib Khumaidi di kantor PB IDI, Jalan Sam Ratulangi, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Di sisi lain, tiga organisasi tersebut menyampaikan empati terhadap orangtua yang anaknya diduga mendapat vaksin palsu. Namun, tetap mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan anarkistis yang dapat merugikan semua pihak serta mengedapankan azas praduga tak bersalah.
Adib juga meminta kepada semua pihak agar tidak mempolitisasi temuan vaksin palsu. Sebab, permasalahan kesehatan seluruh rakyat harus disandarkan kemaslahatan bersama.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan 23 tersangka terkait vaksin palsu. Tidak hanya dokter, mereka yang terlibat juga termasuk bidan, pemilik apotek, perawat, distributor, hingga produsen vaksin palsu.
Berdasarkan paparan Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan di Komisi IX DPR, ada 14 rumah sakit, 8 klinik, dan tenaga kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.