JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim anggota kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, mencecar salah satu pelayan Kafe Olivier, Agus Triyono, dalam persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hakim mencecar Agus soal jumlah Es Kopi Vietnam dalam gelas Mirna.
Awalnya, Binsar ingin mengetahui aroma kopi Mirna. Menurut Agus, kopi Mirna berbau. Ia pun tak pernah mencium bau tersebut.
Binsar kemudian mengarahkan, apakah karena Es Kopi Vietnam membuat Mirna kejang-kejang. Agus menjawab tak tahu.
Binsar kembali memastikan apakah Mirna meminum Es Kopi Vietnam. Agus menjawab tak tahu. Binsar mengarahkan soal isi kopi Mirna.
"Saudara jangan berbelit. Saudara kan tuangkan kopi. Setelah ada seseorang dan dua orang datang, tak lama saudara lihat kok agak aneh ini kopi. Dan kopi berkurang?" tanya Binsar kepada Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Agus pun menjawab bahwa jumlahnya masih banyak. Jawaban Agus tak memuaskan Binsar. Binsar tetap mencecar Agus soal jumlah isi Es Kopi Vietnam Mirna yang dilihat saat itu.
"Jangan berkelit. Soal sedikit atau banyak. Jangan ngeyel saudara," kata Binsar.
Agus pun akhirnya mengakui bahwa jumlah Es Kopi Vietnam Mirna berkurang.
Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.