JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Sandhy Handika, menjelaskan mengapa warna sampel es kopi vietnam yang ditunjukkan dalam persidangan berbeda dengan yang ditayangkan dalam rekaman CCTV Kafe Olivier.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna, sempat mempersoalkan warna es kopi vietnam yang lebih gelap dibanding kesaksian pelayan Kafe Olivier, yakni berwarna kuning terang.
"Itu kan sudah berbulan-bulan, wajar kalau warnanya berubah. Susu saja dibiarkan berapa lama kan bisa berubah. Tapi, memang betul itu es kopi vietnam Mirna yang diambil sesaat setelah kejadian," kata Sandhy kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016) malam.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menanyakan mengapa warna es kopi vietnam yang ditunjukkan di dalam persidangan berbeda dari yang ada dalam tayangan CCTV.
Bahkan, Otto turut menggunakan keterangan salah satu saksi yang juga pelayan Kafe Olivier, Agus Triyono. Agus bersaksi, saat Mirna kejang-kejang, dia melihat warna es kopi vietnam di meja berubah menjadi kuning terang, mirip seperti jamu kunyit.
"Kami tanya begini, karena barang bukti ini bukan punya kami. Dari awal, sudah ada di sana (penyidik). Beda kalau dari awal kami lihat langsung," tutur Otto.
(Baca: Sedotan pada Es Kopi Vietnam yang Sempat Diminum Mirna Hilang)
Bersama dengan itu, kuasa hukum Jessica juga mempertanyakan tentang sedotan yang digunakan di dalam gelas es kopi vietnam Mirna. Menurut JPU, sedotan tersebut tidak termasuk dalam daftar alat bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara.
Kuasa hukum Jessica juga mempersoalkan air panas di dalam teko yang digunakan untuk menyeduh es kopi vietnam.