Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perebutan Lahan, PT KAI Punya Sertifikat, Penghuni Bermodal SPR

Kompas.com - 21/07/2016, 11:45 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan kereta api Indonesia, PT KAI menyebut lahan dan rumah yang ada di Jalan Menara Air nomor 65 RT 003 RW 011 di Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan merupakan aset milik KAI.

Lahan tersebut ditempati oleh Ridwan, yang mengaku mendapat warisan dari ayahnya yang pensiunan pegawai kereta api.

Deputi II EVP Daop I Jakarta, Ari Soepriadi menjelaskan, untuk menunjukkan bahwa aset itu merupakan milik KAI, pihaknya memiliki alas hak berupa sertifikat hak pakai terhadap lahan itu.

Soal pemilik rumah nomor 65, Ridwan, yang menyebut bahwa sertifikat yang dimiliki oleh KAI adalah palsu, menurut Ari, bukan kewenangan Ridwan untuk menyatakan sertifikat itu sah atau tidak sah.

"Apa yang disampaikan (Ridwan) itu tidak benar, kami punya alas hak berupa sertifikat hak pakai. Kata mereka ini tidak sah, kan ini bukan kewenangan mereka," ujar Ari di di Kantor Daop 1, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Ari menjelaskan, bahwa dasar kepemilikan rumah yang disampaikan Ari adalah surat penempatan rumah (SPR) dari PJKA kepada ayah Ridwan yang merupakan pegawai kereta api, mereka tinggak di rumah itu sejak tahun 1960.

Ari menyebut bahwa SPR bukan bukti kepemilikan rumah, namun layaknya surat izin tinggal dengan ketentuan jika pegawai tersebut akan pensiun, dalam jangka waktu tiga bulan sebelum pensiun, pegawai itu harus menyerahkan kembali rumah itu ke PT KAI.

Ari menjelaskan bahwa aturan itu diperkuat dari SK direksi yang keluar pada 2009 di mana ada penetapan tarif sewa bagi warga yang ingin mengontrak di lahan atau rumah milik PT KAI.

"Setelah SK direksi 2009 keluar, semuanya gugur. Ada penetapan tarif sewa bangunan di mana semua penghuni di tanah dan bangunan harus sewa termasuk pegawai yang masih aktif," ujar Ari.

Selasa lalu, PT KAI berencana menertibkan rumah yang dihuni Ridwan itu karena dianggap tinggal tanpa menyewa atau membuat ikatan kontrak kepada PT KAI. Namun, warga tersebut melawan dan tidak ingin menyerahkan rumah itu karena dianggap merupakan miliknya.

Warga di kelurahan itu turut membantu Ridwan sehingga PT KAI menunda penertiban dengan alasan keamanan.

Kompas TV Warga Kebonharjo Tunggu Ganti Rugi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com