Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Kerahkan Propam untuk Awasi Polisi yang Bermain "Pokemon Go"

Kompas.com - 21/07/2016, 17:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian melarang anggotanya bermain game berbasis augmented reality "Pokemon Go". Larangan resmi itu tertera dalam surat telegram rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7/2016).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto mengatakan telah memberitahukan instruksi tersebut kepada jajarannya. Ia mengungkapkan pelarangan memainkan permainan tersebut saat anggota sedang bertugas.

"Kapolri sudah mengeluarkan TR dan sudah disebarkan kepada kami bahwa melarang dan memainkan Pokemon Go tersebut. Kami sudah sebarkan kepada jajaran," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/7/2016).

Moechgiyarto menjelaskan, sebagai bentuk pengawasan internal, nantinya Bidang Profesi dan Pengamanan akan melakukan razia telepon genggam anggota Polda Metro Jaya. Ia menyatakan jika didapati adanya anggota yang memainkan permainan tersebut saat bertugas akan dikenakan sanksi disiplin.

"Propam nanti akan melaksanakan kegiatan-kegiatan itu sebagai bentuk pengawasan. Kalau memang ada kami tindak dan lakukan razia. Melanggar disiplin kalau ketangkap tangan, kerja kok main," ucapnya.

Larangan bermain Pokemon Go tidak hanya berlaku bagi anggota Polri, masyarakat umum yang bermain di lingkungan markas polisi akan ditindak. (Baca: Anggota Polisi yang Bermain "Pokemon Go" Saat Bertugas Akan Dihukum "Push-up")

"Pasti kami larang, sekarang kalau orang luar kami larang, perannya apa kalau tidak ada tindak pidana kita peringatkan. Sekarang kami tangkapin kalau ada yang melakukan kegiatan itu. Karena ini sudah perintah kalau tidak dilakukan melanggar disiplin," kata Moechgiyarto.

Di Mapolda Metro Jaya sendiri terdapat beberapa Pokestop. Pokestop tersebut salah satunya terdapat di depan Gedung Biro Sumber Daya Manusia dan di landasan helikopter di atas Gedung Sabhara. (Baca: Dilarang Main "Pokemon Go" di Markas Polda)

Pokemon Go merupakan permainan yang dikembangkan oleh Pokemon Company, Nintendo, dan Niantic. Pengguna atau trainer bertugas menangkap monster Pokemon berbentuk animasi 3D melalui layar telepon seluler. Namun, karena jenis-jenis Pokemon itu tersebar di beberapa wilayah, maka trainer harus berjelajah agar bisa menemukan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com