Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Gugat RS Harapan Bunda soal Vaksin Palsu ke PN Jakarta Timur

Kompas.com - 22/07/2016, 21:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu orangtua yang memvaksinkan anaknya di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, Maruli Silaban (37) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan diajukan merupakan gugatan perdata, dengan nomor perkara 302PDT.G/2016/PN Jakarta Timur.

Maruli menyatakan, gugatan diajukan lantaran tidak ada itikad baik dari pihak RS Harapan Bunda, soal respons dan membuka data jenis dan pembelian vaksin palsu.

"Kami menunggu itikad baik rumah sakit (Harapan Bunda), sampai hari ini tidak ada. Sebab apa, itikad baik itu kan maksudnya rumah sakit harus bukakan data, kapan atau dari mana saja mereka membeli vaksin selama ini," kata Maruli, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2016).

Kementerian Kesehatan menurutnya menyatakan, vaksin palsu sudah beredar sejak 2003. Ada dugaan pihaknya, kalau RS Harapan Bunda sudah menggunakan vaksin palsu dalam periode waktu tersebut. Anaknya, Putri Angel Nauli (3), adalah penerima vaksin pada Agustus 2013.

"Saya khawatir ini tidak ada kepastian hukum, tidak ada kepastian yang diberikan rumah sakit kepada orangtua terkhusus kepada saya ini nasib anak saya gimana, ini kena atau tidak," ujar Maruli.

Sehingga pihaknya berpikir untuk mengambil langkah hukum, karena sejak tanggal 15 Juli-19 Juli 2016 menunggu dan mencoba berkomunikasi dengan RS Harapan Bunda, dia mengaku tidak mendapat respons.

"Katakanlah kalau anak kita tidak kena vaksin palsu kan justru kita senang, tapi apa sumber datanya anak kita tidak kena vaksin palsu. Kan kita harus hati-hati sebagai orangtua was-was dan khawatir," ujar Maruli.

Pengacara Maruli, Ronny menyatakan, tidak hanya RS Harapan Bunda saja yang digugat secara perdata. Pihaknya mengajukan gugatan juga kepada dokter RS Harapan Bunda berinisial M sebagai tergugat II, Kementerian Kesehatan sebagai tergugat III, dan Badan POM sebagai tergugat IV. (Baca: Orangtua Korban Vaksin Palsu Buat Pengaduan ke KPAI)

Dasar hukum yang diajukan pihaknya kepada empat pihak itu yakni Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

"Dan juncto pasal yang berkaitan dengan perbuatan rumah sakit, (yaitu) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, undang-undang kedokteran, perlindungan konsumen, dan undang-undang kesehatan," ujar Ronny.

Adapun gugatan tersebut menurutnya telah diterima di PN Jakarta Timur. Sidang perdana menurutnya akan berlangsung 14 hari setelah gugatan diajukan. (Baca: YLBHI Benarkan Korban Vaksin Palsu Ultimatum RS Harapan Bunda)

Kompas TV Orangtua Terus Datangi RS Harapan Bunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com