JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim minta tayangan CCTV kafe Olivier diputar berkali-kali saat sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). Tayangan CCTV fokus pada kondisi kasir yang jaraknya dekat dengan tempat barista atau pembuat kopi.
"Itu di rekaman, kopinya kan sempat didiamkan agak lama, dua menit, sampai Agus Triyono (pelayan) ngambil gelasnya. Apa kamu yakin enggak ada siapa-siapa yang memasukkan racun ke gelas itu?" tanya anggota majelis hakim Binsar Gultom kepada kasir kafe, Zukiah, di tengah persidangan.
Berdasarkan tayangan tersebut, ada satu orang yang mengangkat gelas berisi bubuk kopi dan bahan lainnya bernama Novi. Novi mengangkat gelas untuk es kopi vietnam pesanan Jessica sebentar, lalu datanglah Agus yang membawa baki berisi teko berisi air panas.
Dari Novi, gelas untuk es kopi vietnam diserahkan kepada Agus, lalu diantar ke meja nomor 54. Jessica, setelah memesan minuman di bar, sempat ke kasir untuk membayar.
Ketika Jessica sedang membayar dengan uang tunai, gelas berisi bahan untuk es kopi vietnam diantar oleh barista bernama Rangga ditaruh di depan kasir.
Tetapi, dari rekaman CCTV, tidak terlihat Jessica menyentuh gelas tersebut hingga dipegang oleh Novi.
Selain itu, majelis hakim kembali mempertanyakan air panas di dalam teko yang diisi oleh Rangga sebagai barista. Selain Rangga, beberapa saksi dari kafe Olivier yang sudah bersaksi kembali dihadirkan.
Adapun sidang hari ini awalnya mendengarkan keterangan dari saksi kasir kafe bernama Zukiah.
Hingga pukul 11.40 WIB, majelis hakim masih menanyakan lebih lanjut dan memastikan alur pembuatan kopi sampai dihidangkan di meja pesanan Jessica.