JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu (27/7/2016) besok.
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) diagendakan untuk menghadirkan dua saksi yang merupakan pegawai kafe Olivier.
Salah satu kuasa hukum, Jessica, Hidayat Bostam mengaku sudah mempersiapkan pertanyaan yang akan diajukan kepada para saksi tersebut.
"Kami siap sedia untuk persidangan ini. Besok acara keterangan saksi pukul 09.00 WIB. Persiapan kami hanya siap mengadiri persidangan dan siap bertanya kepada saksi," ujar Bostam saat dihubungi, Selasa.
Bostam meminta agar setiap saksi yang dihadirkan JPU diberitahukan terlebih dahulu. Hal tersebut agar tidak terkesan ditutup-tutupi.
"Jika JPU menghadirkan saksi, harusnya jaksa sudah memberikan siapa saksi-saksinya. Jadi kesan itu tidak ditutup-tutupi. Kami kan tanya itu," ucapnya.
Bostam menambahkan kemungkinan saksi yang akan dihadirkan JPU adalah pegawai kafe Olivier. Namun menurutnya, akan ada dua saksi tambahan lagi yang akan dihadirkan.
"Harusnya kan tinggal dua orang lagi. Dia menambahkan dua saksi lagi. Tolong dijelaskan namanya, siapa saksi dibacakan dan diberitahukan kepada kami. Agar kami baca BAP," kata Bostam.
Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016).
JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.