JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat berdasarkan nomor pelat ganjil genap mulai diujicobakan pada Rabu (27/7/2016) ini, pagi dan sore. Karena hari ini tanggal ganjil, mobil yang diizinkan melintas di sejumlah ruas jalan pun hanya yang bernomor pelat dengan angka terakhir ganjil.
Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Pada pukul 17.30 WIB, Rabu sore ini, dari Semanggi hingga Bundaran Senayan, kondisi arus lalu lintas terpantau ramai lancar. Para pengendara masih bisa memacu kendaraannya sekitar 30 kilometer per jam.
Namun terjadi sedikit kepadatan dari arah Semanggi menuju ke Bundaran Senayan di seberang Ratu Plaza. Hal tersebut lantaran sedang adanya pengerjaan proyek MRT. Kendaraan yang awalnya berada di jalur lambat harus masuk ke jalur cepat.
Hal serupa juga terjadi dari arah Bundaran Senayan menuju ke Semanggi. Arus lalu lintas pada sore ini masih ramai lancar. Sedikit terjadi kepadatan di depan FX Senayan. Hal tersebut lantaran ada kendaraan yang hendak berbelok menuju GBK Senayan dan ada juga yang datang dari arah GBK menuju ke Semanggi.
Masih ada sejumlah kendaraan berpelat genap yang melintasi kawasan tersebut. Petugas kepolisian, Dishub dan Satpol PP terlihat melakukan pengawasan. Namun mereka hanya menegur kendaraan berpelat genap di lampu merah Bundaran Senayan.
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.