JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku santai masih banyak kendaraan bermotor yang melanggar aturan ganjil genap. Sebab, saat ini aturan tersebut tengah diujicoba. Belum benar-benar terealisasi.
"Ya kan namanya juga masih sosialisasi satu bulan. Santai aja," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/8/2016).
Dalam pelaksanaanya, Basuki pun mengganti pelat nomor kendaraan dinasnya dengan pelat merah sesuai tanggal ganjil atau genap.
Dia mengatakan, langkah paling efektif dalam mengantisipasi kemacetan adalah penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Saat ini, proses ERP masih dalam tahap lelang untuk menentukan pelaksana jalan berbayar di jalan protokol.
Meski demikian, pelaksanaan ERP baru akan dapat terlaksana sekitar akhir tahun 2017 atau awal tahun 2018.
"Ya lama-lama juga jadi (pelaksanaan ERP)," kata Basuki.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan ini. Kendaraan itu adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.
Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor. Khusus dua kendaraan yang terakhir, tak dilarangnya angkutan barang dan sepeda motor dilakukan dengan catatan.