Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Agustus, KPU DKI Mulai Terima Persyaratan Calon Perseorangan

Kompas.com - 02/08/2016, 20:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai menerima persyaratan dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Rabu (3/8/2016) besok.

Rencananya, KPU DKI Jakarta akan menerima persyaratan di kantor baru mereka di Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.

"Hari ini kami baru memberi simulasi kepada petugas. Besok baru dibuka pendaftarannya, untuk menyerahkan bukti dukungan (maju melalui jalur perseorangan)," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/8/2016).

(Baca juga: Hadapi Pilkada, KPUD DKI Gelar Konsolidasi Akbar)

KPU DKI Jakarta akan menerima persyaratan mulai pukul 08.00-16.00. Ia memprediksi, pendaftar baru akan ramai datang sekitar pukul 10.00.

Adapun penerimaan syarat calon perseorangan ini dilaksanakan hingga 7 Agustus 2016 mendatang. "Cukuplah lima hari," kata Sumarno.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat yang harus diserahkan bakal calon perseorangan adalah surat pernyataan dukungan minimal 532.213 yang disusun dalam formulir B 1 KWK Perseorangan serta lampiran fotokopi KTP.

Dukungannya minimal harus tersebar di empat wilayah DKI Jakarta. Jika semua syarat ini terpenuhi, maka pendaftar akan dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

(Baca juga: Ini Jadwal Tahapan Pilkada DKI 2017)

Verifikasi administrasi ini dilaksanakan mulai 3-12 Agustus 2016. Kemudian pada 21 Agustus, KPU DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi faktual dengan metode sensus.

Petugas akan mendatangi satu per satu pendukung dengan basis kelurahan. Petugas akan mengonfirmasi dukungan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Jika petugas gagal menemui pendukung di alamat sesuai KTP, maka KPU DKI memberi batas waktu tiga hari bagi pendukung mengonfirmasi dukungan mereka.

Pendukung bisa mendatangi Kantor panitia pemungutan suara (PPS) di tiap kelurahan dan menyatakan mendukung atau tidak mendukung.

Verifikasi faktual dilaksanakan 21 Agustus hingga 3 September 2016. Calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos tidak bisa beralih menggunakan jalur partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Jika demikian, mereka dianggap tidak memenuhi syarat.

Kompas TV Anggota Komisi II DPR ini Tuding KPUD Turut Manipulasi Data Dukungan Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com