Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Parpol Tingkat Pusat Dapat Langsung Daftarkan Calon ke KPUD

Kompas.com - 18/07/2016, 21:22 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan, pimpinan partai politik di tingkat pusat dapat langsung mendaftaran calon pasangan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), termasuk ke KPU DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: "Dalam hal pendaftaran pasangan calon tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat."

Dahliah pun kemudian menjelaskan maksud ketentuan tersebut.

"Misalnya ada parpol tingkat pusat sudah memutuskan mendukung menyetujui pasangan calon, tapi tidak ditindaklanjuti pendaftaran oleh parpol tingkat provinsi, maka boleh pendaftaran itu dilakukan oleh parpol tingkat pusat," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Berdasarkan UU Pilkada tersebut, seluruh pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang didaftarkan pimpinan parpol tingkat provinsi harus mendapatkan surat persetujuan dari pengurus partai politik di tingkat pusat.

"Jadi, kalau ada parpol tingkat provinsi yang ingin mengajukan calon, dia sudah harus punya surat keputusan parpol tingkat pusat terkait dengan siapa yang dicalonkan. Itu dijadikan salah satu syarat dukungan," kata dia.

Begitu pun dengan pasangan calon yang diajukan gabungan parpol. Masing-masing pengurus parpol di tingkat pusat harus membuat surat keputusan tentang persetujuan pasangan calon yang akan diusung pada pilkada.

Selain itu, gabungan parpol tersebut juga harus mengeluarkan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh para ketua dan sekretaris parpol di tingkat provinsi.

"Kalau ada calon yang diusung oleh gabungan parpol maka harus ada surat kesepakatan antarpimpinan parpol untuk mencalonkan si A dan si B. Setiap parpol yang bersepakat di dalamnya harus memiliki surat keputusan parpol tingkat pusat untuk menyetujui calon yang diusungnya," tutur Dahliah.

Ada pun jumlah minimal kursi di DPRD yang harus dimiliki untuk dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada DKI 2017 adalah 22 kursi. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI, baik jalur perseorangan maupun parpol, dibuka pada 19-21 September 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com