JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan, pimpinan partai politik di tingkat pusat dapat langsung mendaftaran calon pasangan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), termasuk ke KPU DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: "Dalam hal pendaftaran pasangan calon tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat."
Dahliah pun kemudian menjelaskan maksud ketentuan tersebut.
"Misalnya ada parpol tingkat pusat sudah memutuskan mendukung menyetujui pasangan calon, tapi tidak ditindaklanjuti pendaftaran oleh parpol tingkat provinsi, maka boleh pendaftaran itu dilakukan oleh parpol tingkat pusat," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Berdasarkan UU Pilkada tersebut, seluruh pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang didaftarkan pimpinan parpol tingkat provinsi harus mendapatkan surat persetujuan dari pengurus partai politik di tingkat pusat.
"Jadi, kalau ada parpol tingkat provinsi yang ingin mengajukan calon, dia sudah harus punya surat keputusan parpol tingkat pusat terkait dengan siapa yang dicalonkan. Itu dijadikan salah satu syarat dukungan," kata dia.
Begitu pun dengan pasangan calon yang diajukan gabungan parpol. Masing-masing pengurus parpol di tingkat pusat harus membuat surat keputusan tentang persetujuan pasangan calon yang akan diusung pada pilkada.
Selain itu, gabungan parpol tersebut juga harus mengeluarkan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh para ketua dan sekretaris parpol di tingkat provinsi.
"Kalau ada calon yang diusung oleh gabungan parpol maka harus ada surat kesepakatan antarpimpinan parpol untuk mencalonkan si A dan si B. Setiap parpol yang bersepakat di dalamnya harus memiliki surat keputusan parpol tingkat pusat untuk menyetujui calon yang diusungnya," tutur Dahliah.
Ada pun jumlah minimal kursi di DPRD yang harus dimiliki untuk dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada DKI 2017 adalah 22 kursi. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI, baik jalur perseorangan maupun parpol, dibuka pada 19-21 September 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.