JAKARTA, KOMPAS.com - Para juru parkir (jukir) yang bekerja di pasar-pasar PD Pasar Jaya tetap dipekerjakan meski pengelolaan parkirnya mulai diambil alih Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI. Namun, masalah upah para jukir tersebut belum jelas ketentuannya.
Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya masih mengikuti sistem pembayaran gaji sesuai dengan pola lama.
"Jadi untuk sementara baik jumlah pegawai maupun sistem pembayaran kita tidak ubah sedikit pun," kata Andri, usai pertemuan dengan paguyuban pengelola parkir, di kantor UP Perparkiran, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (8/8/2016).
Andri memastikan, para jukir yang bekerja dengan pihak ketiga, setelah pengambil-alihan ini tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja atau tetap dipekerjakan. Pihaknya juga belum memutuskan apakah gaji jukir tersebut akan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI atau tidak.
"Memang selama ini mereka dapatkan dari pihak ketiga. Jadi sementara kalau ada yang harian kita kasih harian, mingguan atau bulanan, kita kasih gitu. Untuk saat ini kita belum lakukan perubahan-perubahan," ujar Andri.
Hanya saja, pihaknya merencanakan gaji para jukir itu bisa sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakni dua kali UMP DKI. Namun, masih akan dilihat lagi sesuai kemampuan Dishubtrans DKI.
Tetapi, Andri menyatakan kalau pendapatan dari pengelolaan parkir di pasar PD Pasar Jaya yang diambilalih bagus, maka kesejahteraan para jukirnya akan ditingkatkan.
"Nanti kalau sudah bagus kita tingkatkan kesejahteraannya," ujar Andri.