JAKARTA, KOMPAS.com - Firman Wijaya, kuasa hukum dari mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz mengungkapkan, kasus kliennya sarat muatan politis.
"Sederhana kasus (penganiayaan) ini. Lebih besar beban politis daripada kasusnya sendiri," kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Firman menambahkan, ada upaya untuk menjatuhkan Ivan dari kursi DPR RI. Salah satu buktinya waktu pergantian antar waktu (PAW) Ivan dipercepat.
"Ini menjadi pertanyaan. Kenapa harus terburu-buru memutuskan. Padahal proses (hukum) masih berjalan," kata Firman.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut dua tahun penjara terhadap Ivan. Tuntutan berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ivan, putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, didakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Bentuk kekerasan yang dilakukan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.