Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ivan Haz Bersikukuh Kliennya Tak Bersalah karena Sudah Ganti Rugi Korban

Kompas.com - 02/08/2016, 18:44 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ivan Haz menyampaikan poin pembelaan atau pleidoi.

"Bahwa unsur mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat tersebut tidak terbukti. Hal itu berdasarkan keterangan dokter ahli yang menyatakan luka bersifat sementara dan tidak menyebabkan kerusakan fungsi," kata salah satu kuasa hukum Ivan, Surung Napitupulu, di hadapan majelis hakim.

Selain itu, poin pleidoi lainnya adalah telah terlaksananya pembayaran ganti rugi dari Ivan kepada korban, dengan total Rp 250 juta. Adapun rincian ganti rugi itu adalah untuk korban berinisial T diberikan uang sebesar Rp 150 juta, korban ES sebesar Rp 50 juta, dan korban R sebesar Rp 50 juta.

"Kami lampirkan juga tanda transfer ke tiga rekening sebagai bukti," tutur Surung.

Tim kuasa hukum juga menekankan keyakinan mereka bahwa Ivan Haz tidak bersalah dan tidak dapat dijatuhi hukuman seperti yang telah didakwakan. Hal itu didasarkan dari salah satu permintaan maaf Ivan yang telah diterima korbannya dan kondisi korban yang kini semakin membaik.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Yohanes Priyana menyatakan akan menyusun putusan mereka selama sepekan ke depan. Sidang mengadili Ivan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (9/8/2016) dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, Ivan dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU memberikan tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, disebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

Kompas TV Hamzah Haz Kunjungi Anaknya di Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com