Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Facebook yang Mengantar Sopir Blue Bird Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 12/08/2016, 09:50 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berpikir panjanglah sebelum memasang status provokasi di media sosial. Feri Yanto, sopir Blue Bird yang mengajak sesama sopir untuk membawa senjata saat demo, divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Feri menuturkan, semua bermula saat ia diundang percakapan grup WhatsApp oleh mantan rekannya di Blue Bird yang bernama Wendy.

Wendy yang katanya sukses menjadi sopir perusahaan transportasi online terus-terusan mengajak Feri untuk segera pindah. Feri yang bersikukuh bahwa ia akan bertahan di Blue Bird semakin dipojokkan dan dihina.

Terpancing hinaan dan tantangan para sopir transportasi online, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif pada Minggu (20/3/2016).

Dia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car dan Uber. Selain itu, Feri mengunggah foto senjata tajam berupa celurit dan pedang.

Namun, pada saat unjuk rasa pada 22 Maret 2016, Feri bekerja seperti biasa dan tidak terlibat sama sekali dalam pengerahan massa demonstrasi.

Sorenya, Feri diminta kembali ke pul-nya di Bintaro, Tangerang Selatan, karena dipanggil oleh manajemen. Ia diminta untuk menghapus semua status tersebut.

Feri kemudian menghapus status di Facebook, termasuk percakapan di WhatsApp dan Facebook Messenger dengan pesan terakhir dari salah satu anggota grup yang menyatakan Feri akan dipenjara dan keluarganya akan sengsara.

Pada 23 Maret, Feri ditangkap Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan diproses hingga kejaksaan menuntutnya dua tahun penjara.

Setelah hakim mengetuk palu, Feri masih bersumpah bahwa ia tak ada maksud sedikit pun untuk membuat rusuh. Ia sempat menitikkan air mata karena kaget hakim menyatakan ia bertanggung jawab terhadap aksi unjuk rasa sopir taksi pada Maret lalu.

"Saya harus dipisahkan dengan istri dan enam anak saya. Sekarang juga saya tidak bisa menafkahi mereka," ujarnya, Kamis.

Kuasa hukum Feri, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan, setelah mendengar putusan, ia langsung diminta oleh para pihak yang kala itu mengoordinasi unjuk rasa untuk mengajukan banding.

Sebab, dakwaan Feri dianggap sebagai sikap untuk membungkam aspirasi para sopir taksi konvensional. Apa yang didakwakan kepada Feri dianggap berlebihan.

"Hari Selasa saya akan ajukan surat kuasa ke Feri untuk mengajukan memori banding," ujar Riesqi saat dihubungi.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Amet Khusaeri memutuskan Feri telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Kompas TV Polisi Periksa 3 Sopir Taksi Blue Bird
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com