Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal yang Telah Beraksi 50 Kali di Cilincing Diringkus Polisi

Kompas.com - 15/08/2016, 20:13 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Cilincing, Jakarta Utara, menangkap seorang anggota komplotan begal yang sering meresahkan sejumlah supir truk yang melintas di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing, Kompol Supriyanto, Senin (15/8/2016), mengatakan, salah seorang begal yang berhasil ditangkap itu bernama Iwan (28). Iwan mengaku telah melakukan pembegalan sebanyak 50 kali.

Supriyanto menjelaskan, penangkapan bermula ketika Iwan dan keempat rekannya melakukan aksi di Jalan Tol Kebon Baru, Jalan Raya Cakung, terhadap seorang supir truk, Amin, yang melintas di daerah itu pada Senin lalu.

Saat itu, Iwan dan rekannya tiba-tiba masuk dalam ruang kemudi supir truk saat itu truk berjalan lambat karena lalu lintas yang cukup padat. Kawanan begal itu lantas memaksa Amin menyerahkan barang berharga miliknya sambil mengancam dengan sebilah pisau ke arah Amin.

Ketika itu, kawanan begal merampas satu ponsel serta dompet milik Amin.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka pelaku. Dari informasi yang didapatkan, diketahui Iwan, salah satu otak aksi tinggal di daerah Kampung Beting, Jakarta Utara.

Iwan mencoba melawan saat hendak diamankan. Pihak kepolisian melumpuhkan Iwan dengan timah panas.

Supriyanto mengatakan, tindakan yang dilakukan anak buahnya sudah sesuai prosedur.

Dari catatan pihak kepolisian, Iwan dan rekannya seringkali bergerombol dan melakukan aksi begal dengan empat rekannya yang kini buron.

"Daerah tersebut memang rawan, kami telah tempatkan petugas di lokasi. Namun saat petugas tidak berada di tempat, langsung mereka beraksi," kata Supriyanto.

Selain mengamankan Iwan, pihak kepolisian juga mengamankan seorang penadah bernama Adrianus (26), warga Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara. Adrianus merupakan penadah barang-barang hasil begal yang dilakukan Iwan dan komplotannya.

Pihak kepolisian saat ini masih mengejar empat anggota kompolotan begal itu. Iwan dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com