JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016), tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa tunggal dalam kasus itu, sempat meminta softcopy barang bukti rekaman CCTV kafe Olivier.
Namun majelis hakim menolak permintaan tim kuasa hukum Jessica dan mengatakan kuasa hukum hanya berhak mendapatkan hasil "print out" analisa ahli.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyayangkan hal tersebut saat dikonfirmasi seusai persidangan. Otto menyebutkan, keadilan sulit ditegakan jika kuasa hukum tidak dapat memiliki salinan bukti rekaman CCTV.
"Kalau mengenai barang bukti (rekaman CCTV), ya itulah tadi nasib terdakwa begitu. Sekarang bagaimanalah kami mendapatkan keadilan. Siapalah yang bisa menguji kebenaran daripada CCTV yang ditampilkan itu," kata Otto seusai persidangan.
Menurut Otto, tim kuasa hukum Jessica perlu memiliki salinan rekaman CCTV itu untuk menguji hal-hal yang terekam di dalamnya. Dia meyakini, pihaknya bisa mendapatkan fakta-fakta yang berbeda dari fakta yang selama ini muncul di persidangan jika diizinkan menguji rekaman CCTV tersebut.
"Kalau begini, akhirnya ya kebenaran itu ada di tangan saksi ahli. Apakah ahli menentukan nasib orang? Bukannya fakta? Iya kan? Apalagi, saya yakin kalau diberikan kepada kami, kami bisa mendapatkan fakta-fakta yang berbeda dengan mereka," kata dia.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut dengan tuduhan dia telah melakukan pembunuhan berencana.