Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Biksu Palsu Ditangkap di Kantor Imigrasi Jakbar

Kompas.com - 23/08/2016, 10:51 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua warga negara China yang merupakan biksu palsu. Keduanya yakni Yao Xianhua (51) dan Hu Qiyan (57) yang mengaku sebagai biksu dari Vihara Ekayana, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Dia ngaku-ngaku dari pihak Vihara Ekayana," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Abdulrahman, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Tamansari, Selasa (23/8/2016).

Abdulrahman mengatakan, mulanya Tim Wasdakim melakukan operasi rutin pada 18 Agustus. Saat itu, Xianhua ditangkap karena ketahuan meminta-minta uang (mengemis) di Unit Layanan Paspor Angke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Xianhua pun ditangkap dan diperiksa oleh pihak imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, pihak imigrasi mengetahui Xianhua biasa mengemis dengan rekannya, Qiyan. Qiyan pun turut ditangkap di tempat penginapan mereka di Hotel Mutiara, Jakarta Barat.

"Setelah kita periksa, ada rekannya di penginapan hotel, kita konfirmasi, kita tangkap. Pengakuan dari yang kita tangkap memang itu (Qiyan) biksu palsu juga," kata dia.

Untuk memastikan palsu tidaknya biksu tersebut, pihak imigrasi meminta bantuan suhu Vihara Ekayana, Santri Putra Ang, untuk memeriksa keduanya.

"Kita adakan pemeriksaan, kita panggil saksi dari pihak Vihara Ekayana. Karena dia pakarnya biksu, dia mengatakan bahwa memang biksu palsu," ucap Abdulrahman.

Suhu Vihara Ekayana memastikan Xianhua dan Qiyan adalah biksu palsu karena tidak menguasai pengetahuan tentang agama Buddha. Bahasa yang mereka gunakan pun bukan bahasa yang biasa diucapkan biksu.

Saat ditangkap, pihak imigrasi juga menyita tiga pasang pakaian biksu, tiga pasang sepatu biksu, satu tas biksu, gelang dan kalung biksu, mangkuk kayu untuk mengemis, serta buku berbahasa mandarin.

Pihak imigrasi juga mengamankan uang 9120 yen, 280 dollar Hongkong, dan Rp 240.000. Namun, pihak imigrasi belum dapat memastikan apakah semua uang tersebut adalah hasil mereka mengemis atau uang yang mereka bawa dari China.

"Belum bisa dipastikan ini hasil penukaran money changer atau dia bawa dari China," tutur Abdulrahman.

Xianhua dan Qiyan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com