Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2016, 17:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016), Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sempat menyinggung soal Lurah Kebon Melati Dedy Budianto. 

Lurah tersebut sebelumnya mengeluarkan surat berisi seruan agar ketua RW dan pengurus RT tidak terlibat politik praktis.

(Baca juga: Lurah Kebon Melati Minta Pengurus RT dan RW Tidak Berpolitik Praktis)

Sebelum pimpinan Komisi A DPRD DKI Jakarta menutup rapat, Prasetio mendadak memanggil Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede.

"Oh iya Pak Wali Kota Jakarta Pusat, saya kelupaan satu nih. Itu Lurah Kebon Melati tahu, Pak?" tanya Prasetio.

Mangara kemudian mengatakan bahwa lurah Kebon Melati baru saja dilantik. Selanjutnya, Prasetio menanyakan kepada Mangara mengenai adanya isu yang beredar di media sosial terkait lurah tersebut.

"Tahu enggak Pak yang beredar di sosial media sekarang tentang Lurah Kebon Melati?" tanya Prasetio.

Mangara pun hanya mengangguk mendengar pertanyaan Prasetio. Kepada Mangara, Prasetio kemudian meminta agar Wali Kota Jakpus itu mengambil tindakan.

"Itu tolong ambil sikap ya, Pak. Tolong ditindak, tolonglah (Lurah Kebon Melati) enggak usah copot-copot, jangan ikutin bos (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) lu, lama-lama capek juga," kata Prasetio.

Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kelurahan Kebon Melati yang menyerukan kepada semua ketua RW dan pengurus RT se-Kebon Melati, Tanah Abang, untuk tidak terlibat politik praktis.

Menurut Sekjen Forum RT RW DKI Jakarta Lukmanul Hakim, surat yang diterima pada 18 Agustus itu menyebutkan bahwa Forum RT/RW tidak diakui dalam peraturan menteri dalam negeri maupun peraturan gubernur.

(Baca juga: Lurah Kebon Melati Belum Laporkan Rencana Pemberhentian Ketua RW 12 ke Camat)

Melalui surat tersebut, Lurah Kebon Melati juga mengancam akan memberhentikan pengurus RT/RW yang terlibat politik praktis.

"Sepanjang tidak ada desakan dari warga atas pelanggaran peraturan perundangan-undangan dan etika moral yang kita langgar, lurah tidak ada haknya untuk memberhentikan bahkan memecat," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2016).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com