JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan visi misinya dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017 masih sama seperti Pilkada 2012. Saat itu, ia masih dalam posisi pendamping dari calon gubernur Joko Widodo.
"Kan orang udah tahu kan saya hanya melanjutkan yang lalu," ujar dia usai sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Ahok juga menyatakan dirinya tak perlu berkampanye karena meyakini masyarakat dapat mengetahui program-programnya dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kan visi misi saya sudah ada RPJMD," ujar Ahok.
Ahok tengah mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal yang digugatnya adalah yang mengatur tentang cuti kampanye.
Ahok merasa keberatan dengan adanya keharusan kampanye bagi calon petahana. Ia ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.