Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bappeda Kaget Disodorkan Tambahan Penjelasan Pasal soal Kontribusi Pengembang oleh Taufik

Kompas.com - 31/08/2016, 18:47 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati menceritakan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Menurut dia, sebelum rapat pembahasan, Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik sempat memanggilnya secara pribadi.

"Iya, kami diberi dua lembar masukan untuk tambahan penjelasan pasal oleh Pak Taufik. Saya dipanggil duduk di sebelahnya, disodori dua kertas itu. Itu jujur saya kaget juga," ujar Tuti.

(Baca juga: Sanusi: Doakan Saja Saya Bisa Membuktikan di Pengadilan...)

Hal itu disampaikan Tuti ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/8/2016).

Menurut dia, dua lembar dokumen tersebut berisi berbagai masukan terkait raperda.

Salah satunya adalah mengenai pasal kerjasama yang membahas tambahan kontribusi.

Tuti mengatakan, Balegda ingin mengubah rumusan penjelasan pasal itu.

Ia mengatakan bahwa Taufik mengusulkan untuk mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang".

Tuti kaget dengan adanya usulan itu. Sebab, kata dia, itu artinya berbeda dengan usulan pihak eksekutif yang menginginkan tambahan kontribusi 15 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dibuat.

Jika mengikuti usulan Balegda, maka tambahan kontribusi justru berkurang.

"Jadi ini beda dari usulan kami. Kami kan rumusnya 15 persen kali NJOP kali luas lahan yang dapat dibuat. Kalau itu kan beda dengan yang kami usulkan, jadi berkurang, Pak," ujar Tuti.

Ketika disodorkan dua lembar kertas itu, Tuti mengatakan kepada Taufik bahwa tambahan kontribusi merupakan domain Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.

Gamal yang juga hadir dalam ruangan itu akhirnya dipanggil oleh Tuti. Dalam sidang hari ini, Gamal yang juga menjadi saksi itu membenarkan keterangan tersebut.

"Ketika itu kami bilang bahwa kami enggak bisa membuat keputusan. Kami akan lapor Pak Gubernur dulu," ujar Gamal.

(Baca juga: Saefullah Jadi Saksi dalam Sidang Sanusi, Gerindra Tunda "Fit and Proper Test" Cawagub)

Dalam kasus ini, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Diambil dari RS Polri, Kini Dibawa Keluarga Menuju Rumah Duka

Megapolitan
948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com