JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat memilih mengendarai sepeda motor untuk menjalani aktivitasnya pada Jumat (2/9/2016).
Hal itu dilakukannya karena setiap Jumat pertama --seperti yang diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013-- seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas operasionalnya.
Meski tidak terikat, sejak dikeluarkannya aturan tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI rutin mematuhi aturan tersebut. Tak terkecuali Djarot yang mulai menjabat sejak Desember 2014.
"Saya naik sepeda pernah, tapi enggak tahan karena kena polusi. Naik taksi pernah, naik bus sering. Sekarang coba naik motor,” kata Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat pagi.
Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 sebenarnya melarang penggunaan sepeda motor. Namun, Djarot berdalih alasannya menggunakan sepeda motor untuk mengukur moda transportasi apa yang nyaman, namun dapat tepat menghemat waktu tempuh.
“Makanya yang paling rasional itu sebenarnya naik bus, baru naik taksi. Itu dari sisi kenyamanan dan ketepatan waktu. Jadi bulan depan saya mau naik bus saja,” ujar Djarot.
Pada hari ini, Djarot menggunakan sepeda motornya dari rumah dinasnya di Kuningan ke Balai Kota, dan untuk menghadiri rapat di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dengan didampingi seorang ajudannya yang diboncengnya, Djarot mengendarai sepeda motor jenis matic Honda Vario warna putih dengan nomor polisi B 4407 BFW itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.