JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin mencecar saksi yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono.
Mulanya, anggota majelis hakim Partahi menanyakan keyakinan Hartanto yang menyebut Jessica berdiri dan menelepon di dekatnya.
"Tadi saudara bilang ingat betul terdakwa berdiri di dekat saudara, menelepon. Apa yang mambuat saudara punya perhatian seperti itu padahal saudara sedang meeting," tanya Partahi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Hartanto menjawab, dia yakin melihat Jessica berdiri di dekatnya karena mendengar suara Jessica.
"Karena suaranya agak keras waktu bicara. Jadi saya menengok karena ada yang berbicara," jawab Hartanto.
Setelah itu, anggota majelis hakim Binsar Gultom menyambung pertanyaan Partahi. Binsar menanyakan pembicaraan apa yang didengar Hartanto saat Jessica menelepon.
"Saya mendengar suaranya keras, tapi saya tidak memperhatikan isi suaranya," kata Hartanto lagi.
Binsar kemudian menanyakan posisi Jessica saat menelepon. Namun, Hartanto menyebut tidak mengingat bagaimana posisi berdiri Jessica.
"Saya tidak terlalu ingat terdakwa menghadap ke mana," ucap Hartanto.
Suara Jessica yang keras membuat Hartanto yakin bahwa dia melihat Jessica berdiri dan menelepon. Namun, dia tidak mengingat pada pukul berapa Jessica menelepon karena dia tidak melihat jam.
Aktivitas Jessica yang berdiri dan menelepon di dekat Hartanto itu tidak terekam CCTV yang ditayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Yang terlihat adalah ketika Jessica melewati meja yang diduduki Hartanto sambil memegang ponselnya pada pukul 16.22.50 WIB.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.