JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, keterangan ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, dalam persidangan Senin (5/9/2016), tetap sah meski Ong dinyatakan melakukan pelanggaran administratif oleh pihak Imigrasi karena visa yang digunakannya.
Otto menilai keterangan Ong sah karena majelis hakim tetap mengizinkanmya memberikan keterangannya dalam persidangan tersebut. Ia berkeyakinan keterangan Ong akan tetap diakui majelis hakim.
"Saya kira tugasnya selesai. Kesaksian tetap sah karena hakim sudah memberikan izin kesaksian," ujar Otto sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Otto kembali menyinggung kedatangan Ong pada 2002 lalu untuk mengusut kasus bom Bali. Otto menyebut, saat itu Ong juga menggunakan bebas visa kunjungan (BVK), sama seperti kedatangannya ke Indonesia untuk memberikan keterangan dalam sidang Jessica hari Senin lalu.
"Dia berjasa. Pernah dapat piagam dari Polri. Dan waktu itu masuk Indonesia cuma pakai BVK, makanya sekarang merasa enggak perlu pakai vitas (visa izin tinggal terbatas)," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menyampaikan, kedatangan Ong saat membantu persoalan bom Bali berbeda dengan ketika ia menjadi ahli dalam persidangan Jessica.
Pada 2002, Ong datang sebagai rombongan tim forensik dari AFP, bukan sebagai ahli. Ong diperbolehkan menggunakan bebas visa kunjungan karena pengecualian.
Ada permintaan dari Pemerintah RI saat itu untuk mendatangkan Ong sebagai bagian dari tim forensik AFP. Sementara itu, saat menjadi ahli dalam sidang Jessica, kata dia, Ong seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival, bukan bebas visa kunjungan.
"Pengecualian, diskresi itu. Kasus bom Bali, yang bersangkutan menggunakan bebas visa saja, tetapi karena permintaan dari pemerintahan Indonesia dalam hal pengungkapan bom Bali, it's ok, enggak masalah," kata Tato, Selasa (6/9/2016) malam.
Ong pun harus berurusan dengan Imigrasi karena masalah visa saat menjadi saksi dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin. Ia dianggap melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan demikian, Ong dideportasi pagi tadi dan dicekal selama 6 bulan.