Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Yakin Kesaksian Ahli dari Australia Tetap Sah

Kompas.com - 07/09/2016, 10:38 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, keterangan ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, dalam persidangan Senin (5/9/2016), tetap sah meski Ong dinyatakan melakukan pelanggaran administratif oleh pihak Imigrasi karena visa yang digunakannya.

Otto menilai keterangan Ong sah karena majelis hakim tetap mengizinkanmya memberikan keterangannya dalam persidangan tersebut. Ia berkeyakinan keterangan Ong akan tetap diakui majelis hakim.

"Saya kira tugasnya selesai. Kesaksian tetap sah karena hakim sudah memberikan izin kesaksian," ujar Otto sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Otto kembali menyinggung kedatangan Ong pada 2002 lalu untuk mengusut kasus bom Bali. Otto menyebut, saat itu Ong juga menggunakan bebas visa kunjungan (BVK), sama seperti kedatangannya ke Indonesia untuk memberikan keterangan dalam sidang Jessica hari Senin lalu.

"Dia berjasa. Pernah dapat piagam dari Polri. Dan waktu itu masuk Indonesia cuma pakai BVK, makanya sekarang merasa enggak perlu pakai vitas (visa izin tinggal terbatas)," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menyampaikan, kedatangan Ong saat membantu persoalan bom Bali berbeda dengan ketika ia menjadi ahli dalam persidangan Jessica.

Pada 2002, Ong datang sebagai rombongan tim forensik dari AFP, bukan sebagai ahli. Ong diperbolehkan menggunakan bebas visa kunjungan karena pengecualian.

Ada permintaan dari Pemerintah RI saat itu untuk mendatangkan Ong sebagai bagian dari tim forensik AFP. Sementara itu, saat menjadi ahli dalam sidang Jessica, kata dia, Ong seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival, bukan bebas visa kunjungan.

"Pengecualian, diskresi itu. Kasus bom Bali, yang bersangkutan menggunakan bebas visa saja, tetapi karena permintaan dari pemerintahan Indonesia dalam hal pengungkapan bom Bali, it's ok, enggak masalah," kata Tato, Selasa (6/9/2016) malam.

Ong pun harus berurusan dengan Imigrasi karena masalah visa saat menjadi saksi dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin. Ia dianggap melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan demikian, Ong dideportasi pagi tadi dan dicekal selama 6 bulan.

Kompas TV Visa Saksi Ahli Jessica Tidak Sesuai?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com