Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Panin di Bintaro Jadi Bangunan Pertama yang Dirobohkan secara Resmi di Indonesia

Kompas.com - 09/09/2016, 17:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyebut pihaknya sebagai yang pertama kali akan merobohkan bangunan bertingkat secara resmi di Indonesia. Bangunan bertingkat yang akan dirobohkan itu adalah gedung mangkrak 19 lantai milik Panin Bank di Bintaro Sektor 7.

"Secara resmi maksudnya sesuai aturan dan melalui proses pengkajian yang melibatkan ahli-ahli di bidangnya. Untuk di kami, ahlinya ada di Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Bisa dibilang, kami yang pertama kali merobohkan gedung secara resmi di Indonesia," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan, dan Permukiman Kota Tangerang Selatan Edi Malonda kepada pewarta, Jumat (9/9/2016) sore.

Gedung Panin Bank itu awalnya memiliki ketinggian 120 meter, termasuk dengan enam level mahkota di bagian paling atas gedung yang terpisah dengan lantai paling atas. Namun, ketinggian gedung tersebut kini tinggal 86 meter.

Berkurangnya ketinggian gedung dikarenakan sebagian dari bangunan tersebut sempat roboh pada Juni 2016 lalu. Saat itu, pihak Panin Bank menyewa sejumlah pekerja yang membongkar gedung secara manual hingga ada bagian yang tiba-tiba roboh saat para pekerja sedang beristirahat.

Bangunan yang berumur lebih kurang 21 tahun itu belum pernah digunakan sama sekali oleh pihak Panin Bank. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Panin Bank memutuskan agar gedung tak berpenghuni itu dibongkar seluruhnya.

KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Skema teknis pelaksanaan perobohan gedung mangkrak di Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, ditampilkan pihak Panin Bank dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (9/9/2016).

Perihal pembongkaran gedung harus mendapat persetujuan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terlebih dahulu. Hal itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. (Baca: Sempat Ada Bagian yang Roboh, Begini Kondisi Gedung Panin yang Mangkrak di Bintaro)

Berdasarkan perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel. Surat persetujuan pembongkaran telah diterbitkan Pemkot Tangsel untuk Panin Bank pada Senin (5/9/2016). Panin Bank pun telah menetapkan tanggal pelaksanaan pembongkaran gedung pada 4 Oktober 2016 mendatang.

Kompas TV Gedung Roboh di Bintaro Dibangun Tahun 1995
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com