Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembongkaran Gedung Panin Bintaro Tak Ikuti Prosedur

Kompas.com - 04/06/2016, 21:52 WIB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pembongkaran Gedung Panin Bintaro di Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang runtuh sebagian pada Kamis (2/6/2016), diketahui tidak melalui prosedur yang seharusnya. Pembongkaran gedung tinggi harus melalui kajian teknis serta didampingi konsultan dan kontraktor bersertifikat. Langkah ini harus dipenuhi karena proses pembongkaran itu berisiko.

"Pihak ketiga yang membongkar gedung sejak awal Mei ini sepertinya ingin ekonomisnya saja. Sebab, membongkar gedung dari atas biayanya lebih besar. Mereka malah membongkar dari bawah untuk mengambil besi-besinya," kata Sekretaris Dinas Tata Kota dan Permukiman Tangerang Selatan Mukkodas Syuhada, Jumat (3/6).

Pemilik gedung juga belum melaporkan rencana pembongkaran itu kepada Pemkot. Seharusnya, berdasarkan Peraturan Daerah Tangsel Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, pemilik wajib melaporkan rencana pembongkaran kepada Pemkot. Selanjutnya Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Tangsel akan mengkaji dan memberikan rekomendasi.

"Rekomendasi yang diberikan di antaranya pembongkaran harus didampingi oleh konsultan bersertifikat dan dilakukan oleh kontraktor yang bersertifikat," kata Mukkodas.

Meski nantinya pekerjaan akan dikerjakan oleh pihak lain lagi (subkontraktor), tetap harus ada pengawasan.

Mukkodas menyebutkan, karena pembongkaran gedung itu melanggar aturan, akan ada sanksi setelah TABG mengeluarkan rekomendasi.

 Mukkodas menjelaskan, gedung dibangun sejak tahun 1995. Tidak lama kemudian, dalam uji kelayakan, gedung dinyatakan gagal sruktur, terlebih dengan penambahan empat lantai di bagian atas, dari 17 lantai yang sudah ada. Ditambah krisis ekonomi yang melanda saat itu, pembangunan terhenti dan gedung mangkrak hingga kini.

Pihak kepolisian, kata Kepala Kepolisian Resor Tangsel Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, menyerahkan persoalan gedung itu ke Pemkot dan pengelola untuk diselesaikan. Selama menunggu hasil, jalan di bagian depan gedung masih ditutup.

"Kami mendukung agar gedung itu segera ditangani. Jika ingin dibongkar dan dibangun kembali, segera dibongkar agar tidak terus didiamkan dan membahayakan orang lain," kata Ayi.

Ayi mengatakan, pekerja yang membongkar gedung telah diperiksa. Sejauh tidak ada korban atau kerugian material, maka tidak ada pelanggaran pidana.

Paulus Indra Intan dari Property Development Panin Grup, mengaku, tidak mengetahui bahwa merobohkan gedung membutuhkan izin khusus. Gedung itu, kata dia, akan dirobohkan dan diganti dengan bangunan baru karena gedung itu tidak memiliki lahan parkir bawah tanah. Ia menyatakan siap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Pemkot Tangsel setelah ada rekomendasi TABG. (UTI)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juni 2016, di halaman 22 dengan judul "Pembongkaran Tak Ikuti Prosedur".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com