Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Sebut Pemprov DKI Selundupkan 13 Pasal dalam Raperda Reklamasi

Kompas.com - 14/09/2016, 21:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengatakan masalah kontribusi tambahan dalam Raperda tentang Reklamasi sebenarnya sudah selesai sejak Februari 2016. Ketika itu sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif untuk memasukan kontribusi tambahan dalam peraturan gubernur, bukan dalam peraturan daerah.

Setelah sepakat, Pemprov DKI membuat draft raperda kedua yang berisi hasil pembahasan dalam forum Balegda sebelumnya, termasuk soal tambahan kontribusi yang diatur dalam pergub.

"Draft kedua datang, 22 Februari (2016). Tentang kontribusi tambahan sudah sesuai dengan kesepakatan, yaitu kami pindahkan ke pergub," kata Taufik saat menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap Raperda Reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur BEsar Raya, Rabu (14/9/2016).

Taufik menjadi saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI yang merupakan adik kandung Taufik.

Setelah Balegda DPRD DKI menerima draft raperda kedua, Taufik mengatakan dia mendapat saran dari Wakil Ketua Balegda DPRD DKI, Merry Hotma. Merry menyarankan untuk memeriksa kembali draft raperda kedua yang diserahkan eksekutif.

"Saya diingatkan Bu Merry karena dia sudah dua kali jadi anggota DPRD. Dia bilang cek lagi, biasanya ada pasal yang diselundupkan. Begitu dicek, betul ada 13 pasal yang beda dengan yang terakhir diketok palu," kata Taufik.

Salah satu pasal yang diselundupkan adalah mengenai izin prinsip dan izin reklamasi. Taufik mengatakan, persoalan izin tidak pernah dibahas sebelumnya. Namun, muncul dalam draft kedua.

Menurut Taufik, Balegda tidak menginginkan ada aturan soal izin dalam raperda itu. Taufik mengatakan hal inilah yang membuat raperda tidak kunjung disahkan. Andai saja tidak ada 13 pasal tambahan dalam draft kedua, raperda sudah disahkan.

Masalah kontribusi tambahan juga sudah teratasi dengan kesepakatan memasukkannya dalam pergub. Akhirnya, Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI melanjutkan pembahasan terkait 13 pasal itu.

Setelah terjadi kesepatan, barulah ada draft raperda ketiga pada Maret 2016.

"Yang jelas 13 pasal itu selesai di draft tiga. Jadi sebetulnya enggak ada masalah karena sudah disepakati bersama," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com