Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Digital Forensik dari Jaksa Dihadirkan Lagi dalam Sidang Kasus Mirna

Kompas.com - 15/09/2016, 18:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh, dihadirkan kembali dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Nuh dihadirkan atas dasar permintaan kuasa hukum Jessica yang ingin melihat rekaman CCTV Kafe Olivier untuk dianalisis oleh ahli digital forensik dari pihak Jessica, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, seorang dosen dari Universitas Mataram, NTB.

"Ahli Nuh dihadirkan lagi sesuai permintaan dari kuasa hukum dan keberatan jaksa penuntut umum yang menolak flashdisk berisi rekaman CCTV dilihat melalui laptop ahli dari kuasa hukum. Namun, kehadiran ahli Nuh bukan untuk dikonfrontasi, melainkan hanya untuk memperlihatkan tayangan CCTV menggunakan laptop ahli Nuh," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Rekaman CCTV yang asli atau tangan pertama dari Kafe Olivier dimiliki oleh penuntut umum. Pihak Jessica ingin menggunakan rekaman yang sama dalam rangka pembuktian berdasarkan keilmuan Rismon dalam bidang digital forensik.

"Namun, karena saya tidak familiar dengan tools dan laptop dari ahli penuntut umum, saya meminta, rekamannya dilihat dari laptop saya sendiri," kata Rismon kepada majelis hakim.

Secara terpisah, Nuh belum menjawab bersedia atau tidak jika flashdisk berisi rekaman CCTV Kafe Olivier dilihat melalui laptop milik Rismon. Nuh justru mengungkapkan pendapatnya mengenai kesaksian Rismon yang menurut dia tidak sebanding atau apple to apple.

Namun, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, keberatan. Menurut Otto, flashdisk ataupun tayangan rekaman CCTV Kafe Olivier sudah menjadi barang bukti yang merupakan hak pengadilan.

"Semua barang bukti itu kan sudah menjadi milik pengadilan. Bagaimana pengadilan melihat gambar itu kalau cuma ditampilkan lalu dibawa pulang? Kami hanya ingin melakukan hal yang sama seperti ahli dari penuntut umum, melakukan pembuktian, dengan rekaman yang sama," ujar Otto.

Dari diskusi yang terjadi, ada masukan dari Nuh. Dia bersedia rekaman CCTV dipakai untuk dianalisis oleh Rismon, tetapi dengan catatan memenuhi syarat tiga kondisi, yakni memiliki sumber, prosedur operasi standar atau standard operational procedure (SOP), dan tools atau alat yang sama.

Dengan menimbang berbagai hal, Kisworo memutuskan supaya rekaman CCTV di dalam flashdisk milik Nuh digandakan ke flashdisk baru milik kuasa hukum. Hal itu dilakukan supaya tidak ada gangguan terhadap file milik Nuh, tetapi file yang sama juga bisa diteliti oleh Rismon.

Namun, saran dari Kisworo itu tak disepakati kedua belah pihak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Megapolitan
Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Megapolitan
Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di 'Jalanan'

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di "Jalanan"

Megapolitan
Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Megapolitan
Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Megapolitan
Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Megapolitan
Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Megapolitan
Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Megapolitan
Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Megapolitan
Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Megapolitan
Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Megapolitan
Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Megapolitan
KJP Mei 2024 Kapan Cair?

KJP Mei 2024 Kapan Cair?

Megapolitan
Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com