Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Bibit Lobster Ilegal di Tangerang

Kompas.com - 15/09/2016, 19:50 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi menggerebek gudang penyimpanan bibit lobster ilegal milik PT JMI di Pergudangan Parung Harapan Indah, Dadap, Tangerang. Dari gudang tersebut, polisi menemukan ribuan bibit lobster siap ekspor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengatakan, dari penggerebekan itu polisi telah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu berinisial WCM alias JW dan R.

"WCM alias JW itu selaku Komisaris PT JMI, sedangkan R itu Direkturnya. Mereka terbukti melakukan perdagangan bibit lobster yang tidak sesuai ketentuan secara ilegal," ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2016).

Fadil menjelaskan lobster dengan berat di bawah 200 gram seharusnya tidak boleh diperdagangkan. Namun, oleh para tersangka malah dijual ke luar negeri. Keduanya mengaku telah mengekspor bibit lobster sebanyak 27 kali sepanjang tahun 2016 ini.

Keuntungan dari penjualan lobster tersebut mencapai RP 12 miliar.

"Mereka ini biasanya menjual ke Vietnam secara ilegal. Sedangkan bibit lobster tersebut didapatkan dari berbagai perairan di Indonesia seperti, Sukabumi, Teluknaga, Lampung, Lombok, dan Makassar," ucapnya.

Fadil menuturkan, para tersangka menyelundupkan bibit lobster ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka memasukkan lobster tersebut ke dalam kantong plastik yang diberi oksigen lalu disimpan di dalam koper.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat kolam berisi 450 lobster berbagai jenis dalam keadaan hidup. Selain itu, polisi menemukan 600 lobster dalam keadaan mati.

"Rencananya hari Jumat (16/9/2016), lobster yang masih hidup ini akan kami lepas di perairan Sukabumi, Jawa Barat," kata Fadil.

Dari kasus ini, selain menyita ribuan lobster, polisi juga menyita barang bukti berupa, legalitas PT JMI, bukti packing list pengiriman bibit lobster dari PT JMI ke luar negeri, dan koper yang digunakan untuk mengirimkan bibit lobster.

Kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 88 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com